Cara Registrasi/Pengajuan NUPTK Baru 2013 Secara Online di http://padamu.siap.web.id



Cara Pengajuan NUPTK Baru 2013 Secara Online di http://padamu.siap.web.id - Untuk para guru yang belum memiliki NUPTK, sejak 24 Juni kemarin pengajuan NUPTK baru secara online sudah dapat dilakukan pendaftaran NUPTK melalui situs Padamu Negeri http://padamu.siap.web.id. NUPTK ini menjadi wajib dimiliki oleh setiap tenaga pendidik disamping kegunaan lainnya dalam pengurusan tunjangan dan lain-lain. Sedangkan untuk guru yang sudah memiliki NUPTK silahkan lihat panduannya di Cara Verifikasi dan Validasi NUPTK 2013 di Padamu Negeri Kemdikbud.    
   
cara pendaftaran NUPTK baru

Sebelum kita melangkah ke cara pengajuan NUPTK baru ini, ada baiknya anda ketahui dulu beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PTK dalam melengkapi data-data NUPTK yang mau diajukan.
Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013
  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS. 
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Cara Pendaftaran Online NUPTK Baru 2013
  1. Download formulirnya untuk PTK yang bersangkutan
  2. Formulir A05 untuk Guru download disini
  3. Formulir A06 untuk Pengawas download disini
  4. Untuk Guru, isi Formulir A05 yang telah di download dan meminta tanda tangan, Stempel dari sekolah tempat anda mengabdi,  serta lengkapi berkas persyaratan, kemudian serahkan ke operator/admin sekolah.

  5. formulir A05

  6. Untuk Pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Kemudian di serahkan ke admin Disdik Kabupaten / Kota.

  7. formulir A06

  8. Untuk Guru, setelah data di terima oleh admin sekolah, OPS masuk ke padamu.siap.web.id kemudian masuk ke akun sekolah dan klik pengajuan NUPTK.

  9. data NUPTK baru
  10. Isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK.

  11. Cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian di serahkan ke PTK yang bersangkutan.

  12. tanda bukti registrasi NUPTK
  13. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) Terdapat User Id dan kode aktivasi. Masuk di http://aktivasi.siap.web.id/  untuk mengaktifkan akun anda di PADAMU NEGERI.
Agar status NUPTK Anda menjadi PERMANEN AKTIF  Melengkapai Formulir Isian EDS PTK secara online di padamu.siap.web.id dan login sebagai PTK dengan melakukan :
1. Melengkapi Data Rinci NUPTK secara online
2. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah Secara Online
4. Mencetak Lembar Pengajuan VerVal NUPTK Level 2
5. Menerima Cetak Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 2
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara mandiri melalui internet
Setelah PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), Serahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a). Untuk Lebih jelasnya alur pengajuan NUPTK baru seperti gambar di atas.
Semoga bermanfaat, dan jangan lupa komentarnya.
Salam Pendidikan . . . . ! ! !



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir


0 Responses So Far: