PEDOMAN PENGISIAN BLANGKO IJAZAH
SEKOLAH DASAR ( SD )
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
A. PETUNJUK UMUM
- SD, kombinasi warna merah, kuning, dan hitam;
2. Ijazah diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
3.
Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah sesuai dengan surat edaran
BSNP Nomor : 0007/SDAR/BSNP/V/2012 tentang Penandatanganan SKHUN dan
Ijazah.
4. Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
5.
Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh
dicoret, ditimpa, atau di tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang
baru.
6.
Ijazah yang salah dalam pengisian di silang dengan tinta warna hitam
pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang dan
dimusnahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
disaksikan oleh instansi terkait.
7. Dasar pengalokasian blangko Ijazah SD per Kabupaten/Kota disesuaikan dengan Jumlah Peserta Ujian Nasional SD tahun pelajaran 2012/2013 yang tercantum pada Daftar Kolektif Hasil Ujian Nasional (DKHUN).
8.
Jika terdapat sisa blangko Ijazah di sekolah dikembalikan ke Dinas
Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangai oleh Kepala
Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
9. Sisa blangko yang terdapat di provinsi dimusnahkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun pelajaran baru dimulai.
10. Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Penyelenggara Tingkat Pusat.
Untuk lebih lengkapnya silahkan download file di bawah ini yang dilengkapi dengan contoh Ijazah
Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir
0 Responses So Far: