Melalui
Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus
Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku
bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan
namun belum menerima NUPTK.
Untuk
memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
- Bertugas sebagai guru, kepala sekolah, dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
- Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
- Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
- Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
DOWNLOAD FORMULIR
PENGAJUAN NUPTK UNTUK GURU DI SINI
DOWNLOAD FORMULIR
PENGAJUAN NUPTK UNTUK PENGAWAS DI SINI
DOWNLOAD PANDUAN
PENGAJUAN DAN PENGISIAN NUPTK DI SINI
Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir
0 Responses So Far: