PropellerAds
Showing posts with label Tips Printer. Show all posts
Showing posts with label Tips Printer. Show all posts

Cara Memperbaiki Error B200 Pada Printer Canon IP2770 dan MP258


Sudah banyak rekan-rekan yang bertanya mengenai Error B200 yang banyak dialami pada printer Canon IP2770 dan MP258, Akhirnya penyebab masalah Error B200 pada printer Canon tersebut kini terungkap. Dulu Saya kebingungan dengan pertanyaan rekan-rekan semua tentang Error B200 pada printer Canon ini, karena Saya sendiri belum pernah mengalami Error B200 ini dan belum mengetahui sumber penyebabnya. Baik, untuk menghilangkan rasa penasaran kita terhadap Error B200 pada printer Canon ini mari kita simak bersama .... 

Seperti dugaan Saya sebelumnya setelah membaca salah satu postingan blog milik salah seorang rekan blogger mengenai Error B200 ini yaitu tidak stabilnya atau menurunnya supply tegangan yang ke board printer tersebut, dan ternyata memang benar permasalahan Error B200 ini karena ada kerusakan pada Unit Power Supply printer, jadi solusi sementara untuk mengatasi Error B200 ini yaitu hanya dengan mengganti (replace) Power Supply Unit (PSU) printer yang tengah mengalami Error B200, karena kalau kita coba perbaiki PSU nya kemungkinan banyak kendala dalam mencari spare partnya dan juga mungkin tidak akan bertahan lama. 
Demikian ulasan mengenai Error B200 pada printer Canon Ip2770 dan MP258, semoga bisa menjadi jawaban untuk pertanyaan dari rekan-rekan semua, semoga bermanfaat...
Berikut gambar Power Supply Unit (PSU)



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

Cara reset printer canon MP258


Cara reset printer canon MP258 ternyata tidak sama dengan cara reset printer canon versi sebelumnya yaitu canon ip 1980 dan canon ip 2770. Kalau reset temporary yang dilakukan pada printer Canon sebelumnya, printer sudah bisa dapat digunakan, meski keesokan harinya bisa harus mereset ulang. Namun berbeda dengan yang terjadi pda Canon MP258 yang mana setelah melakukan proses reset temporary harus dilanjutkan dengan reset permanen menggunakan software resetter.


Cara reset printer Canon Pixma MP258 ini beradasarkan pengalaman pemilik blog Belajar Ilmu Komputer dalam memperbaiki sebuah printer konsumen yang mengalami masalah tidak bisa mencetak dan lampu orange nyala berkedip. Setelah dicek ternyata ada pesan error P07 5B00. Menurut informasi yang saya dapat dari browsing di internet, kode P07 adalah kode error Ink Absorber Full yang berarti bahwa printer Canon MP258 ini harus direset menggunakan software resetter, dan berikut adlah cara reset printer Canon Pixma MP258.


Software resetter untuk printer Canon Mp258 di atas dapat disearch di google, kemudian install pada komputer tempat terpasangnya printer Canon MP258.
  1. Matikan printer (kalau sedang On)
  2. Tekan dan tahan tombol Stop/Reset (jangan dilepas)
  3. Tekan tombol power (jg jgn dilepas)
  4. Lepas tombol Stop/Reset, kemudian tekan tombol Stop/Reset 2 kali
  5. Lepas kedua tombol
  6. Printer akan melakukan proses installasi ulang driver printer Canon MP258.
  7. Jalankan software resetter Canon MP 258
  8. Klik Main (tunggu sesaat, printer mencetak selembar kertas berisi cetakan D:000.0)
  9. Klik EEPROM Clear
  10. Klik EEPROM (tunggu sesaat, printer mencetak kembali 1 lembar kertas dengan berbagai kode)
  11. Matikan printer dan hidupkan kembali
  12. Printer sudah siap digunakan

Demikian Cara reset printer Canon Pixma MP 258 dari blog Belajar Ilmu Komputer. Semoga cara reset dan memperbaiki error pada printer Canon MP258 dapat bermanfaat bagi pengunjung blog Ilmu Blogger. Selamat mencoba.



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

Kode Error Pada Printer Canon MP250/MP258


PrinterCanonMP250/MP258 merupakan Printer yang menurut saya sudah paling lengkap, mulai dari fitur yang sudah dilengkapi dengan LCD yang bisa menginformasikan kepada kita status dari printer tersebut (mencetak, standby, Error) sampai Printernya sudah dilengkapi dengan Scan dan juga FotoCopy.

Namun, dibalik fitur dan kualitas yang bagus ternyata PrinterCanonMP250/MP258 ini sangat banyak banyak masalahnya dan saya sendiri sudah merasakannya. Baiklah,
untuk sobat yang juga kebetulan menggunakan Printer Canon MP250/MP258, ada baiknya untuk menyimak Kode Error Pada Printer Canon MP250/MP258 Lengkap, sehingga jika terjadi masalah (Error) sobat bisa mendeteksinya sendiri, silahkan langsung saja disimak, cekidot...

Kode Error Canon MP258 dan Cara Mengatasinya :
Kode Error MP258 ada 2 jenis kode, yaitu :

  1. Yang menggunakan huruf depan P, misal P07
  2. Yang menggunakan huruf depan E, misal E05


Kode Error P Canon MP258 :
P02 (Cartridge Error)
Solusi :

  1. Pastikan tidak ada benda asing yg nyangkut di Roll Printer. 
  2. Bersihkan dan cek encodernya, mungkin kena cipratan tinta. 

 P03 (Line Feed Error)
Penyebab : Timing Disk kotor / rusak.
Solusi :

  1. Cek Timing Disk Sensor di sebelah kiri Printer.
  2. Cek dan bersihkan boardnya.

P05 (ASF Sensor Error)
Penyebab : sensor pendeteksi kertas Canon MP258 Error.
Solusi :

  1. Coba ganti salah satu spare part berikut ini : 
  2. ASF / PE sensor unit.
  3. Motor.
  4. Board Printer Canon MP258

P06 (Internal Temperature Error) :
Penyebab : panas yg berlebihan di dalam Printer Canon MP258.
Solusi :

  1. Bersihkan bagian dalam Printer MP258.
  2. Ganti Board Printer MP258.

P07 (Ink Absorber Full) :
Penyebab : Ink Counter Full / Penuh, Printer Canon MP258 minta di reset pakai Software.
Solusi : Reset Printer Canon MP258 dengan menggunakan software.

P08 (Print Head Temperature Rrise Error) :
Penyebab : Head terlalu panas, melebihi ambang batas, biasanya Catridge warnanya.
Solusi : Coba ganti Catridge warna Printer Canon MP258.

P09 (EEPROM Error)
Penyebab : EEPROM board Canon MP258 mengalami Corrupt atau rusak.
Solusi : Ganti Board Printer Canon MP258.

P15 (USB VBUS Over Current) :
Penyebab : Printer kelebihan arus dari kabel USB Printer Canon MP258.
Solusi :

  1. Coba Ganti Kabel USB Printer Canon MP258
  2. Jika masih rusak, ganti Board Printer Canon MP258

P20 (Other Hardware Error) :
Penyebab : Kerusakan hardware lainnya.
Solusi : Ganti Board Printer Canon MP258.

P22 (Scanner error)
Penyebab : Scanner tidak berfungsi.
Solusi :

  1. Ganti scanner Printer Canon MP258
  2. Ganti Board Printer Canon MP258


Kode Error E Canon MP258 :
E04 :
Catridge Canon MP258 tidak terpasang dengan baik.
Solusi : Lepas Cartridge, terus pasang lagi.

E05 :
Cartridge Canon MP258 tidak terpasang dengan baik atau salah satu Cartridge ada yang rusak.
Solusi :

  1. Lepas Cartridge, terus pasang lagi.
  2. Ganti Cartridge jika ada yang rusak.

E14 dan E15 :
Cartridge Canon MP258 tidak terpasang dengan baik.
Solusi : Lepas Cartridge, terus pasang lagi.

E13 dan E16 :
Ink Has Run Out / Cartridge minta di reset.
Solusi : Tekan tombol STOP / Reset selama 5 - 15 detik tunggu sampai Led Display (LCD) berproses.


Semoga dapat memberi manfaat



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

MAKALAH PERKAWINAN ANTAR AGAMA


PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ANTAR AGAMA
DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
NOMOR 1 TAHUN 1974
Bagian I.
PENDAHULUAN

  1. A. Latarbelakang Masalah
Sesuai hakekat manusia yang membedakannya dengan mahluk hidup lainnya, sudah menjadi kodrat alam sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani.
Pada umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun sorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya yang berlainan jenis kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-sayarat terentu disebut perkawinan.
Perkawinan ini disamping merupaka sumber kelahiran yang berarti obat penawar musnahnya manusia karena kematian juga merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar kehidupan masyarakat dan negara. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mangatur tentang hidup bersama itu.
Dalam wacana dikotomi publik-privat, perbincangan seputar perkawinan cenderung dianggap sebagai wilayah privat. Pengaturan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari wacana keluarga. Dalam konteks inilah baik agama sebagai sebuah institusi maupun negara memiliki kepentingan untuk mengadakan pengaturan. Agama sebagai sebuah institusi memiliki kepentingan yang signifikan atas keluarga, sebab keluarga sebagai satuan kelompok sosial terkecil memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai yang ada dalam agama. Sementara itu negara, sebagai institusi modern pun tak bisa mengabaikan keluarga dalam mengatur dan menciptakan tertib warganya.
Pada masyarakat sekarang, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah mendapat pengakuan dari negara. Cara untuk mendapatkan pengakuan itu sering berbeda-beda diantara negara yang satu dengan negara yang  lain. Di dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lahir atau jasmani tetapi juga mengandung unsur batin atau rohani, disamping itu pula perkawinan mempunyai peranan yang penting, terlebih-lebih sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana didalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian peranan agama dan kepercayaan semakin lebih diteguhkan didalam hukum positif kita. Dengan adanya pasal 2 ayat (1) tersebut pelaksanaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing telah merupakan syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Tidak ada persoalan apabila perkawinan hanya dilakukan antara orang-orang yang seagama atau sekepercayaan.
Mengingat dinegara kita hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan apabila kita sering menjumpai atau mendengar adanya perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan.
  1. B. Maksud dan Tujuan.
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Islam, penulisan ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum baik bagi penulis sendiri maupun untuk umum.
Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengertian, tujuan dilakukannya, syarat dan rukun perkawinan menurut agama Islam sebagai agama yang banyak dianut oleh warga negara Indonesia dan pengaturan perkawinan yang terdapat dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 terhadap perkawinan antar agama yang masih banyak terjadi di Rwpublik tercinta ini. Disamping itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan penulisan ini adalah :
-         Untuk mengetahui apakah menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antar agama itu dibolehkan atau dilarang ?
-         Untuk mengetahui pandangan agama Islam tentang perkawinan antar agama tersebut ?
  1. C. Identifikasi Masalah
Dari hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa mengingat dinegara kita hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan apabila kita sering menjumpai atau mendengar adanya perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melakuan identifikasi masalah sebagai berikut :
  1. Pandangan Agama Islam tentang perkawinan antara agama
  2. Pengaturan mengenai perkawinan antar agama menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Bagian II.
TINJAUAN TEORITIS
Perkawinan yang istilah agama disebut “nikah” ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antar kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang di ridhoi oleh Allah. swt
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 1 merumuskan pengertian perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian dalam perkawinan ini mengandung tiga (3) karakter yang khusus, yaitu :
  1. Perkawinan tidak dapat dilakukan tanpa unsur sukarela dari kedua belah pihak.
  2. Kedua belah pihak yang mengikat persetujuan perkawinan itu saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya.
  3. Persetujuan perkawinan itu mengatur batas-batas hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perkawinan antar agama adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita yang karena berbeda agama menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bagian III.
PEMBAHASAN
Pandangan agama Islam terhadap perkawinan antara agama
Perkawinan menurut agama Islam, ialah pelaksanaan, peningkatan dan penyempurnaan ibadah kepada Allah dalam hubungan antara dua jenis manusia, pria dan wanita yang ditakdirkan oleh Allah satu sama lain saling memerlukan dalam kelangsungan hidup kemanusiaan untuk memenuhi nalurinya dalam hubungan sexuil, untuk melanjutkan keturunan yang sah serta mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan lahir bathin bagi keselamatan keluarga, masyarakat dan negara serta keadilan dan kedamaian baik didalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Menurut agama Islam, proses hubungan sexuil manusia harus berjalan dengan semangat kerukunan dan kedamaian dengan menghormati hak-hak azasi manusia sebagai insan-insan sederajat antara pria dan wanita untuk menempuh kehidupan yang baik di dunia.
Arti perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya dari pada nikah adalah “dham” yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul” sedangkan arti kiasannya ialah “wathaa” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
Dalam pada itu, perkawinan yang disyariatkan agama Islam mempunyai beberapa segi, diantaranya ialah :
  • Segi ibadah
Perkawinan menurut agama islam mempunyai unsur-unsur ibadah. Melaksanakan perkawinan berarti melaksanakan sebahagian dari ibadahnya dan berarti pula telah menyempurnakan sebahagian dari agamanya.
Sabda Rasulullah SAW :
“Barang siapa yang telah dianugerahi Allah isteri yang saleh, maka sesungguhnya ia telah mengusahakan sebahagian agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada bahagian yang lain”
(H.R. Thabrani dan Al Hakim dan dinyatakan shaheh sunatnya)
  • Segi hukum
Perkawinan yang menurut disyariatkan agama Islam merupakan suatu perjanjian yang kuat, sebagaimana Firman Allah SWT :
“Bagaimana kamu akan mengambil harta yang telah kamu berikan kepada bekas isterimu, padahal sebagian kamu telah bercampur (bergaul) dengan yang lain sebagi suami isteri. Dan mereka (isteri-isteri) telah mengambil dari kamu janji yang kuat. (Q.S An-Nisa : 21)
Sebagi perjanjian, perkawinan mempunyai beberapa sifat :
  1. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
  2. Akibat perkawinan, masing-masing pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu terikat oleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan ditentukan persyaratan berpoligami bagi suami-suami yang hendak melakukannya.
  3. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu dapat dirobah sesuai dengan persetujuan masing-masing pihak dan tidak melanggar batas-batas yang ditentukan agama.
Perkawinan bukan semacam jual beli. Dalam jual beli ada keseimbangan antar nilai jumlah uang yang ditentukan bagi sipembeli dengan barang yang diserahkan oleh penjual
  • Segi sosial
Hukum Islam memberikan kedudukan sosial yang tinggi kepada wanita (isteri) setelah dilakukan perkawinan, ialah dengan adanya persyarat bagi seorang suami untuk kawin lagi dengan isterinya yang lain, tidak boleh suami mempunyai isteri lebih dari empat, adanya ketentuan hak dan kewajiban suami dan isteri dalam rumah tangga, dan sebagainya. Perkawinan dilakukan untuk membentuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencitai dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga. Keluarga-keluarga yang seperti inilah yang akan merupakan batu bata, semen, pasir, kapur dan sebagainya dari hubungan umat yang dicita-citakan oleh agama Islam. Karena itu Rasulullah SAW melarang kerahiban, hidup menyendiri dengan tidak kawin yang menyebabkan hilangnya keturunan, keluarga dan melenyapkan umat.
Agama Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja tetapi di ikat juga dengan ikatan batin dan jiwa. Menurut ajaran Islam perkawinan itu tidaklah hanya sebagai suatu persetujuan biasa melainkan merupakan suatu persetujuan suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi pasangan suami isteri atau saling meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah.

Tujuan perkawinan ialah :

  • Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan
  • Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih
  • Memperoleh keturunan yang sah
  • Menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan
menumbuhkan aktivitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
Hukum Islam mengatur tentang syarat-sayarat dan rukun perkawinan menurut firman Allah dalam Al-Quran (yang tidak dapat dirubah dan berlaku sepanjang masa) dan Al-Hadits.
Adapun perbedaan syarat-syarat dan rukun perkawinan Islam yaitu bahwa syarat-syarat merupakan hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan, sedangkan rukun perkawinan merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan.
Rukun perkawinan Islam terdiri dari :
  1. Harus ada calon suami dan isteri, atau wakilnya
  2. Harus ada wali dan calon isteri, atau wakilnya
  3. Harus ada dua orang saksi laki-laki Islam yang telah memenuhi syarat.
  4. Adanya ijab-qabul
Adapun syarat-syarat perkawinan yaitu :
  1. Adanya persetujuan dari kedua calon suami isteri dan dari wali calon isteri
  2. Beragama Islam, cukup dewasa dan sehat pikirannya
  3. Tidak ada hubungan kekeluargaan sedarah yang terlampau dekat
  4. Tidak ada hubungan semenda
  5. Tidak ada hubungan sepersusuan
  6. Calon isteri tidak terikat dalam suatu tali perkawinan
  7. Tidak ada perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri.
Syarat-syarat perkawinan Islam tentang tidak adanya perbedaan agama antar calon suami dan calon isteri tersebut diatas hanya berlaku mutlak bagi wanita Islam.
Dalam Al-Quran surat Al-Um, Rasulullah SAW mengharamkan perkawinan wanita Islam dengan pria yang bukan Islam.
Adapun alasan melarangn perkawinan antara sorang wanita Islam dengan pria yang bukan Islam adalah disebabkan karena wanita bersifat lemah hati dan mudah tersinggung perasaannya serta karena kebanyakan wanita berada dibawah kekuasaan pihak laki-laki, maka dikhawatirkan wanita Islam itu murtad meninggalkan Islam.
Bagi pria Islam, Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 menyatakan bahwa diperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan bukan Islam asal saja perempuan itu ahli kitab.
Pria Islam yang ingin menikah dengan wanita yang beragama Jahudi dan Kristen, yaitu wanita-wanita yang berpegang teguh kepada Kitab Suci Taurat dan Kitab Suci Injil dapat diperkenankan atau tidak dilarang asal pihak laki-laki Islam itu kuat imannya dan rajin ibadahnya, baik moral dan mempunyai wibawa dalam rumah tangga, dapat membina rumah tangga serta mendidik isterinya sehingga lambat laun bisa menerima agama Islam dan menjalankannya secara baik.
Pengaturan mengenai perkawinan antar agama menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan dianggap sah apabia diakui oleh negara. Diakui oleh negara berarti harus telah memenuhi syarat-syarat dan acara-acara yang ditentukan oleh hukum positif
Mengenai perkawinan antar agama apabila  kita teliti pasal-pasal dan penjelasan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kita tidak menemukan ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama tersebut, disamping itu apabila kita teliti maka kita hanya dapat menyimpulkan bahwa tidak ada satu pasalpun baik secara tersurat maupun tersirat yang melarang dilakukannya perkawinan antar agama.
Apakah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 memperbolehkan atau melarang perkawinan antar agama ? Menurut hemat penulis, untuk menjawab pertanyaan tersebut hanya ada dua pasal dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut yang dapat kita jadikan sebagai pedoman, yaitu :
  • Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Menurut pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut yaitu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Yang dimaksud dengan hukum agamanya dan kepercayaannya itu termasuk juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya tersebut sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Hal ini berarti undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanan perkawinan tersebut disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh negara.
Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing.
  • Pasal 8 (f) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku , dilarang kawin.
Dari ketentuan pasal 8 (f) tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa disamping ada larangan-larangan yang secara tegas disebutkan didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan lainnya juga ada larangan-larangan yang bersumber dari hukum masing-masing agamanya.
Oleh karena didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat adanya larangan terhadap perkawinan antar agama, maka tahap terakhir yang menentukan ada tidaknya larangan terhadap perkawinan antar agama tersebut adalah hukum agama itu sendiri.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo 8 (f) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri. Pembuat undang-undang agaknya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada ketentuan agama masing-masing pihak.
Bagian IV.
KESIMPULAN
Dari urain diatas, dapat disimpulkan adanya tiga prinsip pokok pandangan agama Islam terhadap masalah perkawinan antar pemeluk agama Islam dengan orang-orang yang bukan agama Islam, yaitu :
  1. Melarang perkawinan umat Islam dengan orang-orang yang beragama menyembah berhala, polytheisme, agama-agama yang tidak mempunyai kitab suci, dan dengan kaum atheis.
  2. Melarang perkawinan antara wanita Islam dengan pria bukan Islam
  3. Mengenai perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita bukan muslim yang ahli kitab, terdapat tiga macam pendapat yaitu :
-         Melarang secara mutlak
-         Memperkenankan secara mutlak
-         Memperkenenkan dengan syarat yaitu apabila pria muslim itu kuat imannya serta rajin ibadahnya.
Serta dari ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri. Oleh karena didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama tersebut, disamping itu apabila kita teliti maka kita hanya dapat menyimpulkan bahwa tidak ada satu pasalpun baik secara tersurat maupun tersirat yang melarang dilakukannya perkawinan antar agama, maka tahap terakhir yang menentukan ada tidaknya larangan terhadap perkawinan antar agama tersebut adalah hukum agama itu sendiri.



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

Tips Merawat Cartridge Printer Agar Awet dan Tahan Lama


Alt/Text Gambar
Alt/Text GambarSeperti diketahui bahwa komponen yang paling cepat mengalami kerusakan pada Printer ialah Cartridge. Kerusakan pada Cartridge Printer memang merupakan sesuatu hal pasti akan terjadi dan tidak bisa di cegah, namun dalam hal ini kita sebagai pengguna tentunya masih bisa melakukan perawatan serta penggunaan yang benar agar bisa membuat cartridge printern menjadi Awet dan Tahan Lama sehingga bisa meminimalisir kerusakan lebih dini (cepat).

Adapun beberapa perawatan yang perlu dilakukan untuk mencengah terjadi kerusakan Cartridge Printer lebih cepat ialah sebagai berikut:
Tips Merawat Cartridge Printer Agar Awet dan Tahan Lama



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir