PropellerAds
Showing posts with label @SIMPATIKA. Show all posts
Showing posts with label @SIMPATIKA. Show all posts

Cara entri Riwayat Mengajar Guru Agama & Cetak S28 di SIMPATIKA


Selamat berjumpa kembali sahabat salam satu data, di bulan penghujan ini semoga selalu semangat untuk beraktivitas. Pada kesempatan ini admin ingin berbagi informasi tentang cara cetak S28 (surat Pengajuan Riwayat Mengejak PTK) pada layanan simpatika kemenag tahun 2016. Sebelum kita mencetak S28a / S28b terlebih dahulu kita harus mengisi riwayat mengajar PTK terlebih dahulu, hal tersebut sebagai syarat di keluarkannya surat S28 untuk perubahan data rinci.

Dalam satu paket S28 terdapat 3 lembar Blanko. Untuk lembar pertama berisi data rinci ptk serta token yang nantinya digunakan untuk verifikasi / persetujuan admin kabupaten yang harus di tanda tangani oleh kepala sekolah serta dibubuhi stempel resmi sekolah yang bersangkutan dan tak lupa tanda tangan PTK yang bersangkutan.

Pada lembar kedua terdapat data rinci terbaru PTK, baik untuk data personal mulai dari nama, NIK, TTl serta alamat dan nomor HP. Selanjutnya data madrasah / Sekolah induk mulai dari nama instansi , NPSN serta alamat sekolah. Data selanjutnya adalah data kepegawaian mulai dari NUPTK, Golongan PNS dan Fungsu ptk . Data terakhir yaitu riwayat pendidikan, pada data ini berisi riwayat pendidikan ptk untuk yang pertama dan yang terakhir. Pada lembar ini juga harus di bubuhi paraf dan stempel kepala sekolah.

Pada lembar ke 3 / lampiran ke 2 berisi riwayat mengajar ptk untuk tahun pelajaran 2015/2016 semester 2 . pada lembar ini juga harus di bubuhin paraf kepala sekolah dan stempel resmi sekolah .

Barikut ini adalah cara mencetak dan mengisi riwayat mengajar PTK untuk mencetak S28 :

Silahkan kunjungi website resmi layanan simpatika disini
Silahkan pilih menu login PTK/admin


Silahkan masukkan NUPTK/Peg Id dan password lalu klik masuk


Pilih menu PTK dan akan muncul menu ptk tersebut.
pilih menu Riwayat Mengajar PTK


Silahkan klik tanda plus / tambah untuk menambahkan data riwayat mengajar ptk, silahkan masukkan mata pelajaran serta kelas dan jumlah jam per minggu, isi hingga selesai


Setelah selesai klik jadikan permanen, secara otomatis akan muncul peringatan untuk print S28a/S28b. pada menu ini anda bisa mencetak langsung atau menyimpan dalam pc anda.


Langkah terakhir jika ada kesalahan anda bisa merubah dengan cara membatalkan data permanen.
Semoga langkah di atas bermanfaat untuk semua. bagi yang kesulitan bisa menanyakan pada page facebook kami  Salam Satu Data.  Semoga bermanfaat.



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

Cara dan Syarat Mendapatkan NPK di SIMPATIKA



Fungsi dan Tujuan Penerbitan NPK
Layaknya NUPTK, NPK menjadi identitas bagi pendidik di lingkungan kemenag. Juga berfungsi sebagai salah satu instrumen pengendalian dan monitoring dinamika data pendidik. Yang tujuannya guna mendukung program pengembangan mutu pendidik di lingkungan Kementerian Agama.

Ah, bikin ribet.

Gak usah galau. Justru kehadiran NPK sebagai salah satu terobosan Kementerian Agama melalui sistem pendataan Simpatika. Yang jika harus tetap keukuh (ngotot) dengan NUPTK, akan semakin ribet!

Sehingga ke depan, berbagai program peningkatan mutu, termasuk peningkatan kesejahteraan, guru di kalangan Kemenag tidak lagi harus menggunakan NUPTK. Penjaringan peserta PLPG, Inpassing, pencairan tunjangan profesi, dan lain sejenisnya cukup menggunakan NPK.
Syarat dan Cara Mendapatkan NPK

Lalu bagaimana cara dan syarat untuk memperoleh Nomor Pendidik Kemenag?

Semua pendidik di lingkungan Kementerian Agama dapat memperoleh NPK. Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang telah ditentukan.

NPK atau Nomor Pendidik Kemenag akan diberikan secara langsung (otomatis) dan melalui proses pengajuan.

Pendidik Kemenag yang otomatis mendapatkan NPK adalah :

1. Pendidik PNS
2. Pendidik Non-PNS yang telah memiliki NUPTK

Pendidik yang belum memiliki NUPTK bagaimana?
Pendidik yang belum memiliki NUPTK dapat mengajukan diri untuk memperoleh NPK. Golongan pendidik ini dapat mengajukan diri dengan syarat:
1. Telah memiliki PegID bintang 4 di layanan Simpatika.
2. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1.
3. Telah mengajar di satminkal pada madrsah/RA di naungan Kementerian Agama sekurang-kurangnya 2 tahun.
4. Memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir.

Bagaimana Cara Mengajukannya?
Pengajuan dan penerbitan NPK melalui layanan Simpatika.
Bagi PNS dan guru Non-PNS, NPK akan diterbitkan otomatis (tanpa ajuan manual) melalui sistem layanan Simpatika. Tanpa perlu melakukan apa-apa, kedua golongan pendidik ini akan langsung muncul Nomor Pendidik Kemenag (NPK) -nya di layanan Simpatika pada akun pribadi masing-masing.
Silakan login ke Simpatika akun pribadi PTK untuk mengecek NPK sudah terbit atau belum. Namun tunggu setelah layanan Simpatika dibuka kembali mulai Februari mendatang. Kalau belum muncul juga, tunggu aja, dipastikan semester ini, kok!
Bagaimana bagi pendidik yang belum memiliki NUPTK dan hanya punya PegID?
Pada semester ini akan ada beberapa fitur baru di layanan Simpatika. Salah satunya adalah Ajuan NPK. Fitur ini akan otomatis muncul bagi pendidik-pendidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas.
Karena itu sangat penting bagi setiap PTK untuk mengecek akun PTK masing-masing di layanan Simpatika. Pastikan data-data yang dimuat telah sesuai dan lengkap. Data yang tidak benar dapat mengakibatkan tidak munculnya fitur pengajuan NPK.
Sebagai contoh, seorang pendidik telah lulus S1. Namun data di Simpatika pada portofolio riwayat pendidikan baru tertulis lulus SMA. Maka bisa dipastikan fitur pengajuan NPK pendidik tersebut tidak akan muncul.
Jika terdapat data yang belum benar, silakan lakukan prosedur perubahan data portofolio. Kemudian cetak Surat Pengajuan Perubahan Data (S12) yang diajukan ke Admin Simpatika tingkat Kabupaten/Kota sehingga diterbitkan Surat Persetujuan Perubahan Data (S13).
Prosedur dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendaftar NPK bagi guru PegID akan diulas dalam artikel berikutnya.

Jika Belum Punya PegID, Bisakan Memperoleh NPK?
Bagi pendidik yang telah memenuhi persyaratan (sebagaimana tersebut di atas), namun belum memiliki PegID, atau sudah terdaftar di layanan Simpatika namun statusnya belum bintang 4, tentu tidak bisa mengajukan NPK.
Untuk bisa mendapatkan NPK, pendidik yang belum memiliki PegID harus terlebih dahulu mendaftar di layanan Simpatika. Kemudian menyelesaikan tahapan proses verval di akun Simpatika tersebut hingga mencapai bintang 4.

Bagi PTK Belum Aktif
Jika pada semester kemarin, PTK lupa tidak melakukan pengaktifan diri (hingga mencetak kartu) di layanan Simpatika sehingga status pada riwayat vervalnya masih "Belum Aktif", dengan sangat terpaksa tidak dapat mengajukan NPK.
Karena sebagaimana tersebut di atas, salah satu syarat memperoleh NPK adalah "memiliki riwayat mengajar 4 semester secara berurutan dalam dua tahun terakhir".

Lalu Bagaimana Nasib NUPTK?
NUPTK tetap berlaku. Karena NPK hanya berlaku di lingkungan Kementerian Agama. Dan bagi yang belum memiliki tetap bisa mengajukannya ke Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tentunya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan oleh Ditjen GTK.



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

Surat Edaran Dirjen Pendis tentang SIMPATIKA Semester 2 TP 2015/2016


Surat Edaran Dirjen Pendis tentang SIMPATIKA Semester 2 TP 2015/2016 berisi mengenai program SIMPATIKA Semester 2 TP 2015/2016 yaitu:
  1. Seleksi program sertifikasi Guru Tahun 2016;
  2. Cetak SKMT dan SKBK berbasis online 
  3. Verivikasi dan validasi NRG lanjutan;
  4. Verivikasi dan validasiInpassing GBPNS
  5. Registrasi UKG 2016
  6. PEnerbitan NPK
  7. Basis data perencanaan tunjangan profesi guru tahun anggaran 2017
  8. Penataan dan pendistribusian Guru.



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir