PropellerAds
Showing posts with label Perangkat Pembelajaran. Show all posts
Showing posts with label Perangkat Pembelajaran. Show all posts

Cara Mengatasi Gagal Sinkronisasi Constraint Failed pada Aplikasi Dapodikdas 2013


Aplikasi Dapodikdas 2013 berbeda dengan aplikasi sebelumnya. Aplikasi tahun ini mungkin sedikit membingungkan operator sekolah, terutama saat mau melakukan sinkronisasi data ke server pusat.
Saya pun demikian, mengalami kebingungan karena saat melakukan sinkronisasi, sinkronisasi gagal contraint failed, seperti gambar di bawah ini :
Kegagalan tersebut membuat saya harus mencari solusi. Solusi yang ditawarkan di salah satu group dapodik (maaf- belum saya praktekan, karena saya belum 100% selesai). 
Inilah solusi yang saya maksud :
Bagi yang gagal karena constraint failed bisa dibuka log errornya di
C:\Program Files\Dapodikdas\dataweb\synch\systemlog
disitu ada 2 file yaitu errors_db dan log_proses bisa dikirimkan file tersebut ke syncdapodik@gmail.com
dengan memberi keterangan
versi database :
versi aplikasi :

File yang Anda kirimkan akan membantu dalam pengembangan aplikasi.
Sebelum data valid, perbaiki invalidnya dulu, kemudian validasi, jika validasi 0 (nol) maka lakukan sinkronisasi.



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

CARA PENYUSUNAN KISI-KISI DAN BUTIR SOAL + FORMAT-FORMAT LENGKAP


CARA PENYUSUNAN KISI-KISI DAN BUTIR SOAL + FORMAT-FORMAT LENGKAP

A.  Jenis Perilaku yang Dapat Diukur
Dalam menentukan perilaku yang akan diukur, penulis soal dapat mengambil atau memperhatikan jenis perilaku yang telah dikembangkan oleh para ahli pendidikan, di antaranya seperti Benjamin S. Bloom, Quellmalz, R.J. Mazano dkk, Robert M. Gagne, David Krathwohl, Norman E. Gronlund dan R.W. de Maclay, Linn dan Gronlund.
1.   Ranah kognitif yang dikembangkan Benjamin S. Bloom adalah: (1) Ingatan di antaranya seperti: menyebutkan, menentukan, menunjukkan, mengingat kembali, mendefinisikan; (2) Pemahaman di antaranya seperti:      membedakan, mengubah, memberi contoh, memperkirakan, mengambil kesimpulan; (3) Penerapan di antaranya seperti: menggunakan, menerapkan; (4) Analisis di antaranya seperti: membandingkan, mengklasifikasikan, mengkategorikan, menganalisis; (5) Sintesis antaranya seperti: menghubungkan, mengembangkan, mengorganisasikan, menyusun; (6) Evaluasi di antaranya seperti: menafsirkan, menilai, memutuskan.
2.   Jenis perilaku yang dikembangkan Quellmalz adalah: (1) ingatan, (2) analisis, (3) perbandingan, (4) penyimpulan, (5) evaluasi.
3.   Jenis perilaku yang dikembangkan R. J. Mazano dkk. adalah: (1) keterampilan memusat (focusing skills), seperti: mendefinisikan, merumuskan tujuan, (2) keterampilan mengumpulkan informasi, seperti: mengamati, merumuskan pertanyaan, (3) keterampilan mengingat, seperti: merekam, mengingat, (4) keterampilan mengorganisasi, seperti: membandingkan, mengelompokkan, menata/mengurutkan, menyajikan; (5) keterampilan menganalisis, seperti mengenali: sifat dari komponen, hubungan dan pola, ide pokok, kesalahan; (6) keterampilan menghasilkan keterampilan baru, seperti: menyimpulkan, memprediksi, mengupas atau mengurai; (7) keterampilan memadu (integreting skills), seperti: meringkas, menyusun kembali; (8) keterampilan menilai, seperti: menetapkan kriteria, membenarkan pembuktian.
4.   Jenis perilaku yang dikembangkan Robert M. Gagne adalah: (1) kemampuan intelektual: diskriminasi, identifikasi/konsep yang nyata, klasifikasi, demonstrasi, generalisasi/menghasilkan sesuatu; (2) strategi kognitif: menghasilkan suatu pemecahan; (3) informasi verbal: menyatakan sesuatu secara oral; (4) keterampilan motorist melaksanakan/menjalankan sesuatu; (5) sikap: kemampuan untuk memilih sesuatu. Domain afektif yang dikembangkan David Krathwohl adalah: (1) menerima, (2) menjawab, (3) menilai.
6.   Domain psikomotor yang dikembangkan Norman E. Gronlund dan R.W. de Maclay adalah: (1) persepsi, (2) kesiapan, (3) respon terpimpin, (4) mekanisme; (5) respon yang kompleks, (6) organisasi, (7) karakterisasi dari nilai.
7.   Keterampilan berpikir yang dikembangkan Linn dan Gronlund adalah seperti berikut.
a.  Membandingkan
-    Apa persamaan dan perbedaan antara … dan…
-    Bandingkan dua cara berikut tentang ….
b.  Hubungan sebab-akibat
-    Apa penyebab utama …
-    Apa akibat …
c.  Memberi alasan (justifying)
-    Manakah pilihan berikut yang kamu pilih, mengapa?
-    Jelaskan mengapa kamu setuju/tidak setuju dengan pernyataan tentang ….
d.  Meringkas
-    Tuliskan pernyataan penting yang termasuk …
-    Ringkaslah dengan tepat isi …
e.  Menyimpulkan
-    Susunlah beberapa kesimpulan yang berasal dari data ….
-    Tulislah sebuah pernyataan yang dapat menjelaskan peristiwa berikut ….
f.   Berpendapat (inferring)
-    Berdasarkan …, apa yang akan terjadi bila
-    Apa reaksi A terhadap …
g.  Mengelompokkan
-    Kelompokkan hal berikut berdasarkan ….
-    Apakah hal berikut memiliki …
h.  Menciptakan
-    Tuliskan beberapa cara sesuai dengan ide Anda tentang ….
-    Lengkapilah cerita … tentang apa yang akan terjadi bila ….
i.   Menerapkan
-    Selesaikan hal berikut dengan menggunakan kaidah ….
-    Tuliskan … dengan menggunakan pedoman….
j.   Analisis
-    Manakah penulisan yang salah pada paragraf ….
-    Daftar dan beri alasan singkat tentang ciri utama ….
k.      Sintesis
-    Tuliskan satu rencana untuk pembuktian …
-    Tuliskan sebuah laporan …
l.   Evaluasi
-    Apakah kelebihan dan kelemahan ….
-    Berdasarkan kriteria …, tuliskanlah evaluasi tentang…
B.  Penentuan Perilaku yang Akan Diukur
Setelah kegiatan penentuan materi yang akan ditanyakan selesai dikerjakan, maka kegiatan berikutnya adalah menentukan secara tepat perilaku yang akan diukur. Perilaku yang akan diukur, pada Kurikulum  Berbasis Kompetensi tergantung pada tuntutan kompetensi, baik standar kompetensi maupun kompetensi dasarnya. Setiap kompetensi di dalam kurikulum memiliki tingkat keluasan dan kedalaman kemampuan yang berbeda. Semakin tinggi kemampuan/perilaku yang diukur sesuai dengan target kompetensi, maka semakin sulit soal dan semakin sulit pula menyusunnya. Dalam Standar Isi, perilaku yang akan diukur dapat dilihat pada “perilaku yang terdapat pada rumusan kompetensi dasar atau pada standar kompetensi”. Bila ingin mengukur perilaku yang lebih tinggi, guru dapat mendaftar terlebih dahulu semua perilaku yang dapat diukur, mulai dari perilaku yang sangat sederhana/mudah sampai dengan perilaku yang paling sulit/tinggi, berdasarkan rumusan kompetensinya (baik standar kompetensi maupun kompetensi dasar). Dari susunan perilaku itu, dipilih satu perilaku yang tepat diujikan kepada peserta didik, yaitu perilaku yang sesuai dengan kemampuan peserta didik di kelas.
 C.      Penentuan dan Penyebaran Soal
Sebelum menyusun kisi-kisi dan butir soal perlu ditentukan jumlah soal setiap kompetensi dasar dan penyebaran soalnya. Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh penilaian akhir semester berikut ini.
Contoh penyebaran butir soal untuk penilaian akhir semester ganjil
No
Kompetensi
Dasar
Materi
Jumlah soal tes tulis
Jumlah soal
Praktik
PG
Uraian
1
1.1 …………
………..
6
2
1.2 …………
………..
3
1
3
1.3 …………
………..
4
1
4
2.1 …………
………..
5
1
5
2.2 …………
………..
8
1
6
3.1 …………
………..
6
1
7
3.2 ………..
………..
2
8
3.3 ……….
………..
8
Jumlah soal
40
5
2
D.  Penyusunan Kisi-kisi
Kisi-kisi (test blue-print atau table of specification) merupakan deskripsi kompetensi dan materi yang akan diujikan. Tujuan penyusunan kisi-kisi adalah untuk menentukan ruang lingkup dan sebagai petunjuk dalam menulis soal. Kisi-kisi dapat berbentuk format atau matriks seperti contoh berikut ini.
 FORMAT KISI-KISI PENULISAN SOAL
Jenis sekolah     :  ………………………                   Jumlah soal          :  ………………………
Mata pelajaran  :  ………………………                   Bentuk soal/tes     :  ………………
Kurikulum         :  ………………………                     Penyusun              :  1.  …………………
Alokasi waktu    :  ………………………                                                         2.  …………………
no
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Kls/
smt
Materi
pokok
Indikator soal
Nomor
soal
 



           
Keterangan:
Isi pada kolom 2, 3. 4, dan 5 adalah harus sesuai dengan pernyataan yang ada di dalam silabus/kurikulum. Penulis kisi-kisi tidak diperkenankan mengarang sendiri, kecuali pada kolom 6.
Kisi-kisi yang baik harus memenuhi persyaratan berikut ini.
1.   Kisi-kisi harus dapat mewakili isi silabus/kurikulum atau materi yang telah diajarkan secara tepat dan proporsional.
2.   Komponen-komponennya diuraikan secara jelas dan mudah dipahami.
3.   Materi yang hendak ditanyakan dapat dibuatkan soalnya.
E.       Perumusan Indikator Soal
Indikator dalam kisi-kisi merupakan pedoman dalam merumuskan soal yang dikehendaki. Kegiatan perumusan indikator soal merupakan bagian dari kegiatan penyusunan kisi-kisi. Untuk merumuskan indikator dengan tepat, guru harus memperhatikan materi yang akan diujikan, indikator pembelajaran, kompetensi dasar, dan standar kompetensi. Indikator yang baik dirumuskan secara singkat dan jelas. Syarat indikator yang baik:
1.   menggunakan kata kerja operasional (perilaku khusus) yang tepat,
2.   menggunakan satu kata kerja operasional untuk soal objektif, dan satu atau lebih kata kerja operasional untuk soal uraian/tes perbuatan,
3.   dapat dibuatkan soal atau pengecohnya (untuk soal pilihan ganda).
Penulisan indikator yang lengkap mencakup A = audience (peserta didik) , B = behaviour (perilaku yang harus ditampilkan), C = condition (kondisi yang diberikan), dan D = degree (tingkatan yang diharapkan). Ada dua model penulisan indikator. Model pertama adalah menempatkan kondisinya di awal kalimat. Model pertama ini digunakan untuk soal yang disertai dengan dasar pernyataan (stimulus), misalnya berupa sebuah kalimat, paragraf, gambar, denah, grafik, kasus, atau lainnya, sedangkan model yang kedua adalah menempatkan peserta didik dan perilaku yang harus ditampilkan di awal kalimat. Model yang kedua ini digunakan untuk soal yang tidak disertai dengan dasar pertanyaan (stimulus).

(1) Contoh model pertama untuk soal menyimak pada mata pelajaran Bahasa Indonesia.
     Indikator: Diperdengarkan sebuah pernyataan pendek dengan topik “belajar mandiri”, peserta didik dapat menentukan dengan tepat pernyataan yang sama artinya. Soal  :        (Soal dibacakan atau diperdengarkan hanya satu kali, kemudian peserta didik memilih dengan tepat satu pernyataan yang sama artinya. Soalnya adalah: “Hari harus masuk kelas pukul 7.00., tetapi dia datang pukul 8.00 pagi hari.”)
Lembar tes hanya berisi pilihan seperti berikut:
a. Hari masuk kelas tepat waktu pagi ini.
b. Hari masuk kelas terlambat dua jam pagi ini
c. Hari masuk Kelas terlambat siang hari ini,
d. Hari masuk Kelas terlambat satu jam hari ini
Kunci: d
(2) Contoh model kedua
Indikator: Peserta didik dapat menentukan dengan tepat penulisan tanda baca pada nilai uang.
Soal  :        Penulisan nilai uang yang benar adalah ….
a. Rp 125,-
b. RP 125,00
c. Rp125
d. Rp125.
Kunci: b
F. Langkah-langkah Penyusunan Butir Soal
Agar soal yang disiapkan oleh setiap guru menghasilkan bahan ulangan/ujian yang sahih dan handal, maka harus dilakukan langkah-langkah berikut, yaitu: (1) menentukan tujuan tes, (2) menentukan kompetensi yang akan diujikan, (3) menentukan materi yang diujikan, (4) menetapkan penyebaran butir soal berdasarkan kompetensi, materi, dan bentuk penilaiannya (tes tertulis: bentuk pilihan ganda, uraian; dan tes praktik), (5) menyusun kisi-kisinya, (6) menulis butir soal, (7) memvalidasi butir soal atau menelaah secara kualitatif, (8) merakit soal menjadi perangkat tes, (9) menyusun pedoman penskorannya (10) uji coba butir soal, (11) analisis butir soal secara kuantitatif dari data empirik hasil uji coba, dan (12) perbaikan soal berdasarkan hasil analisis.
 G.  Penyusunan Butir Soal Tes Tertulis
    Penulisan butir soal tes tertulis merupakan suatu kegiatan yang sangat penting dalam penyiapan bahan ulangan/ujian. Setiap butir soal yang ditulis harus berdasarkan rumusan indikator soal yang sudah disusun dalam kisi-kisi dan berdasarkan kaidah penulisan soal bentuk obyektif dan kaidah penulisan soal uraian.
Penggunaan bentuk soal yang tepat dalam tes tertulis, sangat tergantung pada perilaku/kompetensi yang akan diukur. Ada kompetensi yang lebih tepat diukur/ditanyakan dengan menggunakan tes tertulis dengan bentuk soal uraian, ada pula kompetensi yang lebih tepat diukur dengan menggunakan tes tertulis dengan bentuk soal objektif. Bentuk tes tertulis pilihan ganda maupun uraian memiliki kelebihan dan kelemahan satu sama lain.
 Keunggulan soal bentuk pilihan ganda di antaranya adalah dapat mengukur kemampuan/perilaku secara objektif, sedangkan untuk soal uraian di antaranya adalah dapat mengukur kemampuan mengorganisasikan gagasan dan menyatakan jawabannya menurut kata-kata atau kalimat sendiri. Kelemahan soal bentuk pilihan ganda di antaranya adalah sulit menyusun pengecohnya, sedangkan untuk soal uraian di antaranya adalah sulit menyusun pedoman penskorannya.
  H. Penulisan Soal Bentuk Uraian
Menulis soal bentuk uraian diperlukan ketepatan dan kelengkapan dalam merumuskannya. Ketepatan yang dimaksud adalah bahwa materi yang ditanyakan tepat diujikan dengan bentuk uraian, yaitu menuntut peserta didik untuk mengorganisasikan gagasan dengan cara mengemukakan atau mengekspresikan gagasan secara tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri. Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah kelengkapan perilaku yang diukur yang digunakan untuk menetapkan aspek yang dinilai dalam pedoman penskorannya. Hal yang paling sulit dalam penulisan soal bentuk uraian adalah menyusun pedoman penskorannya. Penulis soal harus dapat merumuskan setepat-tepatnya pedoman penskorannya karena kelemahan bentuk soal uraian terletak pada tingkat subyektivitas penskorannya.
Berdasarkan metode penskorannya, bentuk uraian diklasifikasikan menjadi 2, yaitu uraian objektif dan uraian non-objektif. Bentuk uraian objektif adalah suatu soal atau pertanyaan yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep tertentu, sehingga penskorannya dapat dilakukan secara objektif. Artinya perilaku yang diukur dapat diskor secara dikotomus (benar – salah atau 1 – 0). Bentuk uraian non-objektif adalah suatu soal yang menuntut sehimpunan jawaban dengan pengertian/konsep menurut pendapat masing-masing peserta didik, sehingga penskorannya sukar untuk dilakukan secara objektif. Untuk mengurangi tingkat kesubjektifan dalam pemberian skor ini, maka dalam menentukan perilaku yang diukur dibuatkan skala. Contoh misalnya perilaku yang diukur adalah “kesesuaian isi dengan tuntutan pertanyaan”, maka skala yang disusun disesuaikan dengan tingkatan kemampuan peserta didik yang akan diuji.
Untuk tingkat SMA, misalnya dapat disusun skala seperti berikut.
Kesesuaiann isi dengan tuntutan pertanyaan      0 – 3
Skor
-    Sesuai                      3
-    Cukup/sedang     2
-    Tidak sesuai         1
-    Kosong                  0
Atau skala seperti berikut:
Kesesuaian isi dengan tuntutan pertanyaan        0 – 5 Skor
Skor
-    Sangat Sesuai          5
-    Sesuai                        4
-    Cukup/sedang         3
-    Tidak sesuai              2
-    Sangat tidak sesuai 1
-    Kosong                        0
Agar soal yang disusun bermutu baik, maka penulis soal harus memperhatikan kaidah penulisannya. Untuk memudahkan pengelolaan, perbaikan, dan pengembangan soal, maka soal ditulis di dalam format kartu soal Setiap satu soal dan pedoman penskorannya ditulis di dalam satu format. Contoh format soal bentuk uraian dan format penskorannya adalah seperti berikut ini.
KARTU SOAL
Jenis Sekolah         :  ………………………………                Penyusun        : 1. ……………………
Mata Pelajaran       : ……………………………..                                         2. ……………………
Bahan Kls/Smt       : ………………………………                                        3. ……………………
Bentuk Soal            : ………………………………                Tahun Ajaran  : ……………………….
Aspek yang diukur  : ………………………………
 
  KOMPETENSI DASAR

  BUKU SUMBER:  
RUMUSAN BUTIR SOAL

MATERI
NO SOAL:
 

INDIKATOR SOAL



 
KETERANGAN SOAL
 
NO
DIGUNAKAN UNTUK
TANGGAL
JUMLAH SISWA
TK
DP
PROPORSI PEMILIH ASPEK
KET.

A
B
C
D
E
OMT
 

FORMAT PEDOMAN PENSKORAN

NO
SOAL
KUNCI/KRITERIA JAWABAN
SKOR
 

   
Bentuk soalnya terdiri dari: (1) dasar pertanyaan/stimulus bila ada/diperlukan, (2) pertanyaan, dan (3) pedoman penskoran.
Kaidah penulisan soal uraian seperti berikut­.
1.   Materi
a.  Soal harus sesuai dengan indikator.
b.      Setiap pertanyaan harus diberikan batasan jawaban yang diharapkan.
c.      Materi yang ditanyakan harus sesuai dengan tujuan peugukuran.
d.  Materi yang ditanyakan harus sesuai dengan jenjang jenis sekolah atau tingkat kelas.
2.   Konstruksi
a.      Menggunakan kata tanya/perintah yang menuntut jawaban terurai.
b.      Ada petunjuk yang jelas tentang cara mengerjakan soal.
c.  Setiap soal harus ada pedoman penskorannya.
d.  Tabel, gambar, grafik, peta, atau yang sejenisnya disajikan dengan jelas, terbaca, dan berfungsi.
3.   Bahasa
a.  Rumusan kalimat soal harus komunikatif.
b.  Menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar (baku).
c.      Tidak menimbulkan penafsiran ganda.
d.  Tidak menggunakan bahasa yang berlaku setempat/tabu.
e.  Tidak mengandung kata/ungkapan yang menyinggung perasaan peserta didik.
 H.  Penulisan Soal Bentuk Pilihan Ganda
Menulis soal bentuk pilihan ganda sangat diperlukan keterampilan dan ketelitian. Hal yang paling sulit dilakukan dalam menulis soal bentuk pilihan ganda adalah menuliskan pengecohnya. Pengecoh yang baik adalah pengecoh yang tingkat kerumitan atau tingkat kesederhanaan, serta panjang-pendeknya relatif sama dengan kunci jawaban. Oleh karena itu, untuk memudahkan dalam penulisan soal bentuk pilihan ganda, maka dalam penulisannya perlu mengikuti langkah-langkah berikut, langkah pertama adalah menuliskan pokok soalnya, langkah kedua menuliskan kunci jawabannya, langkah ketiga menuliskan pengecohnya.
Untuk memudahkan pengelolaan, perbaikan, dan perkembangan soal, maka soal ditulis di dalam format kartu soal. Setiap satu soal ditulis di dalam satu format. Adapun formatnya seperti berikut ini.
Untuk lebih lengkap bagaimana cara membuat  kisi-kisi dan soal yang baik download disini, klik link di bawah ini!
http://www.ziddu.com/download/19096829/PanduanPenulisanButirSoal.doc.html
atau dalam format PPT  untuk presentasi
http://www.ziddu.com/download/19097094/21.PengembanganBahanUjian-pptcontohsoal.ppt.html
semoga bermanfaat, jangan lupa kasih komentar



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

Download Program Tahunan (Prota) Berkarakter Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI)


Download Program Tahunan (Prota) Berkarakter Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) Kelas 1, 2, 3, 4 5, dan 6 Semuanya Lengkap.
Catatan :
  1. Dapat di download Gratis ( gak peke beli )
  2. Semua file da lam bentuk word document, jadi sangat mudah untuk di edit sesuai kondisi.
  3. Khusus untuk kelas 1, 2, dan 3 bidang studi PKn, Bahasa Indonesia, Matemtaika, IPA, IPS dan SBK, tersedia dalam bentuk Tematik.
  4. Jangan lupa komentar dan sarannya, ya….?
• Prota Pendidikan Agama Islam
Program Tahunan Pendais Kelas 1 Semester 1 & 2
Program Tahunan Pendais Kelas 2 Semester 1 & 2
Program Tahunan Pendais Kelas 3 Semester 1 & 2
Program Tahunan Pendais Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan Pendais Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan Pendais Kelas 6 Semester 1 & 2
• Prota Pendidikan Kewarganegaraan
Program Tahunan PKn Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan PKn Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan PKn Kelas 6 Semester 1 & 2
• Prota Bahasa Indonesia
Program Tahunan Bahasa Indonesia Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan Bahasa Indonesia Kelas 6 Semester 1 & 2
• Prota Matematika
Program Tahunan Matematika Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan Matematika Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan Matematika Kelas 6 Semester 1 & 2
• Prota Ilmu Pengetahuan Alam
Program Tahunan Ilmu Pengethauan Alam Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan Ilmu Pengethauan Alam Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan Ilmu Pengethauan Alam Kelas 6 Semester 1 & 2
• Prota Ilmu Pengetahuan Sosial
Program Tahunan Ilmu Pengethauan Sosial Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan Ilmu Pengethauan Sosial Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan Ilmu Pengethauan Sosial Kelas 6 Semester 1 & 2
• Prota Seni Budaya dan Keterampilan
Program Tahunan Seni Budaya & Keterampilan Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan Seni Budaya & Keterampilan Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan Seni Budaya & Keterampilan Kelas 6 Semester 1 & 2
• Prota Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Program Tahunan PJOK Kelas 1 Semester 1 & 2
Program Tahunan PJOK Kelas 2 Semester 1 & 2
Program Tahunan PJOK Kelas 3 Semester 1 & 2
Program Tahunan PJOK Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan PJOK Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan PJOK Kelas 6 Semester 1 & 2
• Prota Bahasa Inggris
Program Tahunan Bahasa Inggris Kelas 4 Semester 1 & 2
Program Tahunan Bahasa Inggris Kelas 5 Semester 1 & 2
Program Tahunan Bahasa Inggris Kelas 6 Semester 1 & 2
Lihat juga :
Terima kasih… Semoga bermanfaat dan tetap semangat



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

MAKALAH PERKAWINAN ANTAR AGAMA


PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ANTAR AGAMA
DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
NOMOR 1 TAHUN 1974
Bagian I.
PENDAHULUAN

  1. A. Latarbelakang Masalah
Sesuai hakekat manusia yang membedakannya dengan mahluk hidup lainnya, sudah menjadi kodrat alam sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani.
Pada umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun sorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya yang berlainan jenis kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-sayarat terentu disebut perkawinan.
Perkawinan ini disamping merupaka sumber kelahiran yang berarti obat penawar musnahnya manusia karena kematian juga merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar kehidupan masyarakat dan negara. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mangatur tentang hidup bersama itu.
Dalam wacana dikotomi publik-privat, perbincangan seputar perkawinan cenderung dianggap sebagai wilayah privat. Pengaturan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari wacana keluarga. Dalam konteks inilah baik agama sebagai sebuah institusi maupun negara memiliki kepentingan untuk mengadakan pengaturan. Agama sebagai sebuah institusi memiliki kepentingan yang signifikan atas keluarga, sebab keluarga sebagai satuan kelompok sosial terkecil memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai yang ada dalam agama. Sementara itu negara, sebagai institusi modern pun tak bisa mengabaikan keluarga dalam mengatur dan menciptakan tertib warganya.
Pada masyarakat sekarang, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah mendapat pengakuan dari negara. Cara untuk mendapatkan pengakuan itu sering berbeda-beda diantara negara yang satu dengan negara yang  lain. Di dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lahir atau jasmani tetapi juga mengandung unsur batin atau rohani, disamping itu pula perkawinan mempunyai peranan yang penting, terlebih-lebih sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana didalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian peranan agama dan kepercayaan semakin lebih diteguhkan didalam hukum positif kita. Dengan adanya pasal 2 ayat (1) tersebut pelaksanaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing telah merupakan syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Tidak ada persoalan apabila perkawinan hanya dilakukan antara orang-orang yang seagama atau sekepercayaan.
Mengingat dinegara kita hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan apabila kita sering menjumpai atau mendengar adanya perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan.
  1. B. Maksud dan Tujuan.
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Islam, penulisan ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum baik bagi penulis sendiri maupun untuk umum.
Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengertian, tujuan dilakukannya, syarat dan rukun perkawinan menurut agama Islam sebagai agama yang banyak dianut oleh warga negara Indonesia dan pengaturan perkawinan yang terdapat dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 terhadap perkawinan antar agama yang masih banyak terjadi di Rwpublik tercinta ini. Disamping itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan penulisan ini adalah :
-         Untuk mengetahui apakah menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antar agama itu dibolehkan atau dilarang ?
-         Untuk mengetahui pandangan agama Islam tentang perkawinan antar agama tersebut ?
  1. C. Identifikasi Masalah
Dari hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa mengingat dinegara kita hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan apabila kita sering menjumpai atau mendengar adanya perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melakuan identifikasi masalah sebagai berikut :
  1. Pandangan Agama Islam tentang perkawinan antara agama
  2. Pengaturan mengenai perkawinan antar agama menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Bagian II.
TINJAUAN TEORITIS
Perkawinan yang istilah agama disebut “nikah” ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antar kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang di ridhoi oleh Allah. swt
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 1 merumuskan pengertian perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian dalam perkawinan ini mengandung tiga (3) karakter yang khusus, yaitu :
  1. Perkawinan tidak dapat dilakukan tanpa unsur sukarela dari kedua belah pihak.
  2. Kedua belah pihak yang mengikat persetujuan perkawinan itu saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya.
  3. Persetujuan perkawinan itu mengatur batas-batas hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perkawinan antar agama adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita yang karena berbeda agama menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bagian III.
PEMBAHASAN
Pandangan agama Islam terhadap perkawinan antara agama
Perkawinan menurut agama Islam, ialah pelaksanaan, peningkatan dan penyempurnaan ibadah kepada Allah dalam hubungan antara dua jenis manusia, pria dan wanita yang ditakdirkan oleh Allah satu sama lain saling memerlukan dalam kelangsungan hidup kemanusiaan untuk memenuhi nalurinya dalam hubungan sexuil, untuk melanjutkan keturunan yang sah serta mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan lahir bathin bagi keselamatan keluarga, masyarakat dan negara serta keadilan dan kedamaian baik didalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Menurut agama Islam, proses hubungan sexuil manusia harus berjalan dengan semangat kerukunan dan kedamaian dengan menghormati hak-hak azasi manusia sebagai insan-insan sederajat antara pria dan wanita untuk menempuh kehidupan yang baik di dunia.
Arti perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya dari pada nikah adalah “dham” yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul” sedangkan arti kiasannya ialah “wathaa” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
Dalam pada itu, perkawinan yang disyariatkan agama Islam mempunyai beberapa segi, diantaranya ialah :
  • Segi ibadah
Perkawinan menurut agama islam mempunyai unsur-unsur ibadah. Melaksanakan perkawinan berarti melaksanakan sebahagian dari ibadahnya dan berarti pula telah menyempurnakan sebahagian dari agamanya.
Sabda Rasulullah SAW :
“Barang siapa yang telah dianugerahi Allah isteri yang saleh, maka sesungguhnya ia telah mengusahakan sebahagian agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada bahagian yang lain”
(H.R. Thabrani dan Al Hakim dan dinyatakan shaheh sunatnya)
  • Segi hukum
Perkawinan yang menurut disyariatkan agama Islam merupakan suatu perjanjian yang kuat, sebagaimana Firman Allah SWT :
“Bagaimana kamu akan mengambil harta yang telah kamu berikan kepada bekas isterimu, padahal sebagian kamu telah bercampur (bergaul) dengan yang lain sebagi suami isteri. Dan mereka (isteri-isteri) telah mengambil dari kamu janji yang kuat. (Q.S An-Nisa : 21)
Sebagi perjanjian, perkawinan mempunyai beberapa sifat :
  1. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
  2. Akibat perkawinan, masing-masing pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu terikat oleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan ditentukan persyaratan berpoligami bagi suami-suami yang hendak melakukannya.
  3. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu dapat dirobah sesuai dengan persetujuan masing-masing pihak dan tidak melanggar batas-batas yang ditentukan agama.
Perkawinan bukan semacam jual beli. Dalam jual beli ada keseimbangan antar nilai jumlah uang yang ditentukan bagi sipembeli dengan barang yang diserahkan oleh penjual
  • Segi sosial
Hukum Islam memberikan kedudukan sosial yang tinggi kepada wanita (isteri) setelah dilakukan perkawinan, ialah dengan adanya persyarat bagi seorang suami untuk kawin lagi dengan isterinya yang lain, tidak boleh suami mempunyai isteri lebih dari empat, adanya ketentuan hak dan kewajiban suami dan isteri dalam rumah tangga, dan sebagainya. Perkawinan dilakukan untuk membentuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencitai dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga. Keluarga-keluarga yang seperti inilah yang akan merupakan batu bata, semen, pasir, kapur dan sebagainya dari hubungan umat yang dicita-citakan oleh agama Islam. Karena itu Rasulullah SAW melarang kerahiban, hidup menyendiri dengan tidak kawin yang menyebabkan hilangnya keturunan, keluarga dan melenyapkan umat.
Agama Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja tetapi di ikat juga dengan ikatan batin dan jiwa. Menurut ajaran Islam perkawinan itu tidaklah hanya sebagai suatu persetujuan biasa melainkan merupakan suatu persetujuan suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi pasangan suami isteri atau saling meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah.

Tujuan perkawinan ialah :

  • Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan
  • Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih
  • Memperoleh keturunan yang sah
  • Menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan
menumbuhkan aktivitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
Hukum Islam mengatur tentang syarat-sayarat dan rukun perkawinan menurut firman Allah dalam Al-Quran (yang tidak dapat dirubah dan berlaku sepanjang masa) dan Al-Hadits.
Adapun perbedaan syarat-syarat dan rukun perkawinan Islam yaitu bahwa syarat-syarat merupakan hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan, sedangkan rukun perkawinan merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan.
Rukun perkawinan Islam terdiri dari :
  1. Harus ada calon suami dan isteri, atau wakilnya
  2. Harus ada wali dan calon isteri, atau wakilnya
  3. Harus ada dua orang saksi laki-laki Islam yang telah memenuhi syarat.
  4. Adanya ijab-qabul
Adapun syarat-syarat perkawinan yaitu :
  1. Adanya persetujuan dari kedua calon suami isteri dan dari wali calon isteri
  2. Beragama Islam, cukup dewasa dan sehat pikirannya
  3. Tidak ada hubungan kekeluargaan sedarah yang terlampau dekat
  4. Tidak ada hubungan semenda
  5. Tidak ada hubungan sepersusuan
  6. Calon isteri tidak terikat dalam suatu tali perkawinan
  7. Tidak ada perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri.
Syarat-syarat perkawinan Islam tentang tidak adanya perbedaan agama antar calon suami dan calon isteri tersebut diatas hanya berlaku mutlak bagi wanita Islam.
Dalam Al-Quran surat Al-Um, Rasulullah SAW mengharamkan perkawinan wanita Islam dengan pria yang bukan Islam.
Adapun alasan melarangn perkawinan antara sorang wanita Islam dengan pria yang bukan Islam adalah disebabkan karena wanita bersifat lemah hati dan mudah tersinggung perasaannya serta karena kebanyakan wanita berada dibawah kekuasaan pihak laki-laki, maka dikhawatirkan wanita Islam itu murtad meninggalkan Islam.
Bagi pria Islam, Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 menyatakan bahwa diperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan bukan Islam asal saja perempuan itu ahli kitab.
Pria Islam yang ingin menikah dengan wanita yang beragama Jahudi dan Kristen, yaitu wanita-wanita yang berpegang teguh kepada Kitab Suci Taurat dan Kitab Suci Injil dapat diperkenankan atau tidak dilarang asal pihak laki-laki Islam itu kuat imannya dan rajin ibadahnya, baik moral dan mempunyai wibawa dalam rumah tangga, dapat membina rumah tangga serta mendidik isterinya sehingga lambat laun bisa menerima agama Islam dan menjalankannya secara baik.
Pengaturan mengenai perkawinan antar agama menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan dianggap sah apabia diakui oleh negara. Diakui oleh negara berarti harus telah memenuhi syarat-syarat dan acara-acara yang ditentukan oleh hukum positif
Mengenai perkawinan antar agama apabila  kita teliti pasal-pasal dan penjelasan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kita tidak menemukan ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama tersebut, disamping itu apabila kita teliti maka kita hanya dapat menyimpulkan bahwa tidak ada satu pasalpun baik secara tersurat maupun tersirat yang melarang dilakukannya perkawinan antar agama.
Apakah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 memperbolehkan atau melarang perkawinan antar agama ? Menurut hemat penulis, untuk menjawab pertanyaan tersebut hanya ada dua pasal dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut yang dapat kita jadikan sebagai pedoman, yaitu :
  • Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Menurut pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut yaitu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Yang dimaksud dengan hukum agamanya dan kepercayaannya itu termasuk juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya tersebut sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Hal ini berarti undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanan perkawinan tersebut disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh negara.
Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing.
  • Pasal 8 (f) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku , dilarang kawin.
Dari ketentuan pasal 8 (f) tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa disamping ada larangan-larangan yang secara tegas disebutkan didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan lainnya juga ada larangan-larangan yang bersumber dari hukum masing-masing agamanya.
Oleh karena didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat adanya larangan terhadap perkawinan antar agama, maka tahap terakhir yang menentukan ada tidaknya larangan terhadap perkawinan antar agama tersebut adalah hukum agama itu sendiri.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo 8 (f) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri. Pembuat undang-undang agaknya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada ketentuan agama masing-masing pihak.
Bagian IV.
KESIMPULAN
Dari urain diatas, dapat disimpulkan adanya tiga prinsip pokok pandangan agama Islam terhadap masalah perkawinan antar pemeluk agama Islam dengan orang-orang yang bukan agama Islam, yaitu :
  1. Melarang perkawinan umat Islam dengan orang-orang yang beragama menyembah berhala, polytheisme, agama-agama yang tidak mempunyai kitab suci, dan dengan kaum atheis.
  2. Melarang perkawinan antara wanita Islam dengan pria bukan Islam
  3. Mengenai perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita bukan muslim yang ahli kitab, terdapat tiga macam pendapat yaitu :
-         Melarang secara mutlak
-         Memperkenankan secara mutlak
-         Memperkenenkan dengan syarat yaitu apabila pria muslim itu kuat imannya serta rajin ibadahnya.
Serta dari ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri. Oleh karena didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama tersebut, disamping itu apabila kita teliti maka kita hanya dapat menyimpulkan bahwa tidak ada satu pasalpun baik secara tersurat maupun tersirat yang melarang dilakukannya perkawinan antar agama, maka tahap terakhir yang menentukan ada tidaknya larangan terhadap perkawinan antar agama tersebut adalah hukum agama itu sendiri.



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

Download Aplikasi dan perangkat Pembelajaran PAI SD


Administrasi yang saya kerjakan ini  sebagian besar memakai Microsoft office 2007 (word, excel, dll). Memakai ukuran kertas F4 (folio). Identitas sekolah, identitas Kepala Sekolah, dan identitas GPAI, saya biarkan seperti aslinya, dengan maksud ketika mengedit, teman-teman bisa menggunakan fasilitas "Find and Replace"/short cut "Ctrl+H" (pada MS Word dan excel) sehingga lebih cepat/efisien.
Tips mengedit dan cara menggunakan file-file administrasi saya, serta langkah-langkah mengunduh via 4shared, dapat dibaca di halaman/menu T I P S .
Apabila setelah download ternyata surah/ayat tidak tampil, berarti anda belum menginstal QURAN IN WORD (Add In untuk MS Word), silakan bisa bisa didownload di sini. File hanya 1 MB.
File-file berikut disimpan di 4shared.com, bila tidak bisa diunduh berarti anda harus memiliki akun 4shared terlebih dahulu. Prosesnya mudah, hanya perlu mendaftar dengan email anda.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) PAI SD :
1. Kelas I  klik di sini
2. Kelas II klik di sini
3. Kelas III klik di sini
4. Kelas IV klik di sini
5. Kelas V klik di sini
6. Kelas VI klik di sini

SILABUS PEMBELAJARAN DAN SISTEM PENILAIAN PAI SD :
Silabus klik di sini  

PROGRAM SEMESTER PAI SD :
Promes  klik di sini

PROGRAM TAHUNAN PAI SD :
Perhitungan pekan/minggu efektif klik di sini Program Tahunan klik di sini

ANALISIS ULANGAN HARIAN DAN PERBAIKAN PENGAYAAN :
Analisis dan PP klik di sini
Analisis/Korektor 50 Soal Pilihan Ganda klik di sini

DAFTAR NILAI PAI :
Daftar Nilai klik di sini

DAFTAR HADIR SISWA :
Daftar Hadir klik di sini

KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) PAI SD :
KKM klik di sini

KISI-KISI UJIAN PRAKTIK DAN USBN PAI 2012 :
Kisi-kisi 2012 klik di sini 

KISI-KISI DAN PREDIKSI SOAL USBN PAI SD 2013 :
Kisi-kisi klik di sini
Prediksi (Latihan) Soal USBN PAI 2013 di sini
Rangkuman 50 materi USBN PAI 2013 di sini

CONTOH PROGRAM PESANTREN KILAT SD :
Pesantren Kilat klik di sini 

MEDIA PEMBELAJARAN :
Surah Al-Fatihah ( Power Point ) klik di sini
Huruf Hijaiyah
( Aplikasi Flash Player / tidak perlu instal , 896 Kb ) klik di sini
Kartu Huruf Hjaiyah ( MS Word / untuk dicetak/print, 2,7 Mb ) klik di sini
Tajwid
( Aplikasi Flash Player / tidak perlu instal, 3,5 Mb ) klik di sini 
Buku Iqra' 1 ( Ebook / tidak perlu instal, 2,4 Mb ) klik di sini
Buku Iqra' 2 ( Ebook / tidak perlu instal, 2,4 Mb ) klik di sini
Buku Iqra' 3 ( Ebook / tidak perlu instal, 2,6 Mb ) klik di sini
Buku Iqra' 4 ( Ebook / tidak perlu instal, 2,7 Mb ) klik di sini
Buku Iqra' 5 ( Ebook / tidak perlu instal, 3,1 Mb ) klik di sini
Buku Iqra' 6 ( Ebook / tidak perlu instal, 3,3 Mb ) klik di sini
Qur'an Flash Tajwid ( Aplikasi Flash Player / tidak perlu instal, 57 Mb ) klik di sini
Qur'an Reciter ( Software / Perlu diinstal, 49 Mb ) klik di sini  ( previewnya lihat di sini )
Penghitung Zakat ( Aplikasi Portable / tidak perlu instal, 350 Kb ) klik di sini

MUROTTAL AL-QUR'AN ( dapat digunakan untuk "melengkapi" audio software Qur'an Reciter )
Abdur Rahman Sudais dan Saood Shuraim ( Juz 30 ) 3,8 Mb klik di sini
Mahmoud Al-Hosary ( Juz 30 ) 6,5 Mb klik di sini
Mishary Rashed Al-Efasy ( Juz 30 ) 7,3 Mb klik di sini

KALENDER PENDIDIKAN JAWA TENGAH  :
Kaldik SD Jateng 2013-2014 (format excel, 23 Kb) klik di sini

LOMBA MAPSI
Juknis Lomba MAPSI Kec. Banjarharjo 2013 klik di sini

KURIKULUM 2013
1. Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti PAI SD klik di sini      
2. Silabus PAI SD Kurikulum 2013 klik di sini
3. Buku PAI Pegangan Guru Kelas I (acuan untuk RPP) klik di sini
4. Buku PAI Pegangan Guru Kelas IV (acuan untuk RPP) klik di sini



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

Download Aplikasi DAPODIKDAS terbaru Asli dari Kemendikbud 2013




DAPODIKDAS yang sudah dinantikan akhirnya dirilis pada 1 Oktober 2013 bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.
Rilis pertama dengan beberapa catatan:
1. Prefill sedang dalam migrasi server.
2. Kode registrasi akan di kirim via email sembari login ke web utk prov/kabkota di generate ulang.
3. Silakan unduh aplikasi nya dan bahan lainnya untuk dipelajari dahulu.
4. Aplikasi versi beta / demo / testing yang pernah beredar mohon tidak digunakan. juga untuk data prefilnya versi testing tidak akan digunakan kembali.

Data Pokok Pendidikan
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Aplikasi

Prefill

Formulir

Manual

Kebijakan

Demikianlah postingan kali ini semoga bermanfaat................



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir