PropellerAds
Showing posts with label KUMPULAN MAKALAH. Show all posts
Showing posts with label KUMPULAN MAKALAH. Show all posts

STRATEGI PEMASARAN YANG HANDAL DALAM MENDAPATKAN KLIEN


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apabila membahas masalah ekonomi tak lepas dari yang namanya pemasaran atau promosi. Bagi perusahaan baik yang bergerak di bidang industri maupun jasa, promosi merupakan suatu cara untuk memperkenalkan produk yang telah dihasilkan kepada konsumen. Dan juga menjadi salah satu tonggak pengukur keberhasilan suatu perusahaan dalam memperoleh laba untuk pengembangan produk-produknya dan kelangsungan usahanya.
Konsumen tidak akan mengenal apalagi membeli suatu produk apabila tidak mengetahui kegunaannya, di mana produk dapat diperoleh, berapa harganya dan keunggulan yang dimilikinya. Oleh sebab itu, konsumen sebagai sasaran produk atau jasa penting untuk mendapatkan informasi yang jelas.
Di era globalisasi seperti sekarang ini, banyak media yang dapat digunakan sebagai ajang promosi suatu produk seperti mengiklankannya di televisi, di media cetak ataupun dengan mengadakan semacam event pameran launcing produk terbaru di tempat yang banyak dikunjungi konsumen seperti di pusat perbelanjaan. Diusahakan acaranya dikemas semenarik mungkin agar para konsumen penasaran dan akhirnya tertarik untuk membeli produk yang kita jual. Merupakan tugas manajemen perusahaan untuk memilih strategi promosi seperti apa yang tepat agar memenuhi target pasar yang efektif. Selain itu perlu diperhitungkan dana yang tersedia dengan manfaat yang diperoleh dari kegiatan promosi yang dipilih perusahaan. Seiring berkembangnya zaman strategi pemasaran yang diterapkan perusahaan harus senantiasa ditinjau dan dikembangkan sesuai dengan perkembangan pasar. Sebagai produsen perusahaan harus bisa membaca minat konsumen.
B. Rumusan Masalah
a. strategi pemasaran apakah yang cocok untuk diterapkan di masa sekarang ini?
b. Kiat –kiat seperti apa yang diambil perusahaan untuk mendapatkan klien dalam persaingan bisnis?
BAB II
PEMBAHASAN
Landasan Teori
1.1Pengertian Pemasaran
Pengertian pemasaran sering diartikan dengan penjualan. Padahal sebenarnya pengertian pemasaran lebih luas, penjualan hanya sebagian dari kegiatan pemasaran.
Secara umum pemasaran adalah kegiatan pemasar untuk menjalankan bisnis (profit atau non profit) guna memenuhi kebutuhan pasar dengan barang dan jasa, menetapkan harga, mendistribusikan, serta mempromosikannya melalui proses pertukaran agar memuaskan konsumen dan mencapai tujuan perusahaan.
Unsur pokok dalam kegitan pemasaran adalah:
1. Pemasar
Pemasar adalah organisasi perusahaan atau perorangan yang mempunyai tujuan tertentu bagi organisasi maupun pribadinya. Tujuan pemasar yaitu keuntungan, survive, pangsa pasar, kesetiaan pelanggan, kesejahteraan, dan sebagainya yang harus dipenuhi.
Pemasar dapat merupakan:
a. produsen (umumnya berorientasi terhadap keuntungan)
b. organisasi (belum tentu berorientasi terhadap keuntungan)
2. Pemerintah (berorientasi terhadap kesejahteraan umum)
3. Barang dan Jasa
Apapun bentuk sesuatu yang ditawarkan produsen untuk pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen. Barang dapat bersifat konkret, tidak kongkret (jasa) atau kombinasinya.
4. Pasar
Pasar adalah konsumen pribadi atau organisasi perusahaan yang mempunyai kebutuhan dan keinginan yang berwujud sebagai permintaan terhadap barang atau jasa. Pada umumnya, tujuan dari konsumen pribadi adalah pemenuhan dan kepuasan kebutuhan dan keinginannya. Sedang tujuan pasar organisasi perusahaan adalah keuntungan atau yang lain. Pasar mempunyai kapasitas pertukaran (dayabeli) untuk bisa memperoleh barang yang diminta. Daya beli adalah kemampuan pasar untuk mendapatkan barang yang diperlukan. Daya bali dapat berwujud penguasaan uang, barang yang bernilai untuk ditukarkan, ataupun kepercayaan orang lain bahwa mereka mampu membayar.
5. Proses Pertukaran
Pertukaran adalah kegiatan dua pihak yang masing-masing memerlukan sesuatu milik pihak yang lain sebagai usaha untuk pemenuhan kebutuhan dan keinginan masing- masing. Pertukaran dapat dilakukan secara barter atau transaksi penjualan dengan syarat-syarat yang disepakati secara layak oleh kedua belah pihak. Artinya dalam pertukaran tidak ada pihak yang dirugikan.
1.2 Konsep Pemasaran
Pemasaran sangat penting dalam setiap kegiatan bisnis. Lingkungan, kondisi pasar, sifat produk, dan terutama pandangan pemasar atau pihak yang berkepentingan terhadap pemasaran tersebut. Dengan kata lain dapat dikatakan bahwa konsep pemasarn yang dianut oleh masing-masing perusahaan tidaklah sama. Konsep pemasaran ini dalam perjalanan waktunya mengalami perkembangan (evolusi pemikiran). Perkembangannya adalah sebagai berikut:
  • Konsep produksi:
Adalah anggapan pemasar yang berorientasi kepada proses produksi (internal) bahwa konsumen hanya akan membeli produk-produk yang murah. Dengan demikian focus kegiatan perusahaan yang harus dilakukan adalah efesiensi biaya (produksi dan distribusi) agar dapat menjual barang dengan murah kepada konsumen.
  • Konsep produk:
Adalah anggapan pemasar bahwa konsumen lebih menghendaki produk-produk yang berkualitas atau berpenampilan menarik. Dengan demikian tujuan bisnis perusahaan adalah pengendalian kualitas.
  • Konsep penjualan
Adalah anggapan pemasr yang berorientasi kepada tingkat penjualan (internal) bahwa konsumen perlu dipengaruhi agar penjualan dapat meningkat sehingga tercapai profit maksimum sebagai tujuan perusahaan. Dengan demikian focus kegiatan perusahaan adalah usaha-usaha meningkatkan cara-cara penjualn dan kegitan promosi yang intensif agar mampu mempengaruhi, membujuk konsumen untuk membeli sehingga penjualn dapat meningkat.
  • Konsep pemasaran
Adalah anggapan pemasar yang berorientasi kepada pelanggan (eksternal) bahwa konsumen hanya akan bersedia membeli produk-produk yang mampu memenuhi kebutuhan dan memberikan kepuasan. Dengan demikian focus kegiatan perusahaan adalah berusaha memenuhi kepuasan penggan melalui pemahaman perilaku konsumen.
  • Konsep pemasaran yang memasyarakat (sosial)
Adalah anggapan pemasar bahwa konsumen hanya bersedia membeli produk-produk yang mampu memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan lingkungan sosial konsumen. Tujuan kegiatan perusahaan adalah disamping berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat juga memperbaiki relasi antara produsen dan masyaraket untuk peningkatan kesejahteraannya.
  • Konsep pasar
Adalah anggapan pemasar yang berorientasi kepada pelanggan dan pesaing-pesaing perusahaan (persaingan pasar) bahwa produsen perlu mempunyai keunggulan pasar yang bersaing untuk dapat memenuhi dan memuaskan pelanggan. Focus kegiatan pelanggan adalah berusaha memahami perilaku konsumen dan juga berusaha memahami perilaku pesaing untuk dapat mengatasi persaingan.
1.3 Sasaran Pasar
Bagian Pasar (target market) yang akan dilayani perusahaan adalah sasaran yang merupakan rencana penguasaan pasar. Akan tetapi dalam realisasi, dapat terjadi penguasaan pasar yang dicapai dapat lebih rendah dari rencana. Bagian pasar yang dapat dikuasai adalah pasar actual yang direalisir. Bagian ini bila dibandingkan dengan pasar yang dapat dipenuhi oleh keseluruhan industri adalah kemampuan penguasaan perusahaan atas pasar (market share).
Dalam menerapkan pasar sasaran, terdapat tiga langkah pokok yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Segmentasi Pasar
2. Penetapan Pasar Sasaran
3. Penempatan Produk
1. Segmentasi Pasar
Segmentasi Pasar adalah kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen dari suatu produk kedalam satuan-satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat homogen. Berdasarkan definisi diatas diketahui bahwa pasar suatu produk tidaklah homogen, akan tetapi pada kenyataannya adalah heterogen. Pada dasarnya segmentasi pasar adalah suatu strategi yang didasarkan pada falsafah manajemen pemasaran yang orientasinya adalah konsumen. Dengan melaksanakan segmentasi pasar, kegiatan pemasaran dapat dilakukan lebih terarah dan sumber daya yang dimiliki perusahaan dapat digunakan secara lebih efektif dan efisien dalam rangka memberikan kepuasan bagi konsumen.
Ada empat ktiteria yang harus dipenuhi segmen pasar agar proses segmentasi pasar dapat dijalankan dengan efektif dan bermanfaat bagi perusahaan, yaitu:
��Terukur (Measurable), artinya segmen pasar tesebut dapat diukur, baik besarnya, maupun luasnya serta daya beli segmen pasar tersebut.
��Terjangkau (Accessible), artinya segmen pasar tersebut dapat dicapai sehingga dapat dilayani secara efektif.
��Cukup luas (Substantial), sehingga dapat menguntungkan bila dilayani.
��Dapat dilaksanakan (Actjonable), sehingga semua program yang telah disusun untuk menarik dan melayani segmen pasar itu dapat efektif.
Kebijakan segmentasi pasar haruslah dilakukan dengan menggunakan ktiteria tertentu. Tentunya segmentasi ini berbeda antara barang industri dengan barang konsumsi. Namun dengan demikian secara umum setiap perubahan akan mensegmentasikan pasarnya atas dasar:
a. Segmentasi atas dasar Geografis, Segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi pasar kedalam unit-unit geografis seperti negara, propinsi, kabupaten. kota, desa, dan lain sebagainya. Dalam hal ini perusahaan
akan beroperasi disemua segmen, akan tetapi, harus memperhatikan perbedaan kebutuhan dan selera yang ada dimasing-masing daerah.
b. Segmentasi atas dasar Demografis, Segmentasi pasar ini dapat dilakukan dengan cara memisahkan pasar kedalam kelompok-kelompok yang didasarkan pada variabel-variabel demografis, seperti umur, jenis kelamin, besarnya keluarga, pendapatan, agama, pendidikan, pekerjaan, dan lain-lain.
c. Segmentasi atas dasar psychografis, Segmentasi pasar ini dilakukan dengan cara membagi-bagi konsumen kedalam kelompok-kelompok yang berlainan menurut kelas sosial, gaya hidup, berbagai ciri kepribadian, motif pembelian, dan lain-lain.
2. Penetapan Pasar Sasaran ( Target market)
Adalah merupakan kegiatan yang berisi dan menilai serta memilih satu atau lebih segmen pasar yang akan dimasuki oleh suatu perusahaan. Apabila perusahaan ingin menentukan segmen pasar mana yang akan dimasukinya, maka langkah yang pertama adalah menghitung dan menilai porensi profit dari berbagai segmen yang ada tadi. Maka dalam hal ini pemasar harus mengerti betul tentang teknik-teknik dalam mengukur potensi pasar dan meramalkan permintaan pada masa yang akan datang. Teknik-teknik yang dipergunakan ini sangat bermanfaat dalam memilih pasar sasaran, sehingga pemasar dapat menghindarkan kesalahan-kesalahan yang bakal terjadi, atau paling tidak menguranginya sekecil mungkin dalam prakteknya. Maka untuk tujuan tersebut perusahaan harus membagi-bagi pasar menjadi segmen-segmen pasar utama, setiap segmen pasar kemudian dievaluasi, dipilih dan diterapkan segmen tertentu sebagai sasaran. Dalam kenyataannya perusahaan dapat mengikuti salah satu diantara lima strategi peliputan pasar, yaiitu:
1. Konsentrasi pasar tunggal, ialah sebuah perusahaan dapat memusatkan kegiatannya dalam satu bagian daripada pasar. Biasanya perusahaan yang lebih kecil melakukan pilihan ini.
2. Spesialisasi produk, sebuah perusahaan memutuskan untuk memproduksi satu jenis produk. Misalnya sebuah perusahaan memutuskan untuk memproduksi hanya mesin tik listrik bagi sekelompok pelanggan.
3. Spesialisasi pasar, misalnya sebuah perusahaan memutuskan untuk membuat segala macam mesin tik, tetapi diarahkan untuk kelompok pelanggan yang kecil.
4. Spesialisasi selektif, sebuah perusahaan bergerak dalam berbagai kegiatan usaha yang tidak ada hubungan dengan yang lainnya, kecuali bahwa setiap kegiatan usaha itu mengandung peluang yang menarik.
5. Peliputan keseluruhan, yang lazim dilaksanakan oleh industri yang lebih besar untuk mengungguli pasar. Mereka menyediakan sebuah produk untuk setiap orang, sesuai dengan daya beli masing-masing.
3. Penempatan produk ( Product Positioning)
Penempatan produk mencakup kegiatan merumuskan penempatan produk dalam persaingan dan menetapkan bauran pemasaran yang terperinci. Pada hakekatnya Penempatan produk adalah: Tindakan merancang produk dan bauran pemasaran agar tercipta kesan tertentu diingatan konsumen.
Bagi setiap segmen yang dimasuki perusahaan, perlu dikembangkan suatu strategi penempatan produk. Saat ini setiap produk yang beredar dipasar menduduki posisi tertentu dalam segmen pasamya. Apa yang sesungguhnya penting disini adalah persepsi atau tanggapan konsumen mengenai posisi yang dipegang oleh setiap produk dipasar.
Ada beberapa pilihan strategi merancang posisi produk:
1. Posisi berdasarkan atribut produk
Suatu produk dapat dilihat berbeda oleh konsumen menurut atribut produk, misalnya kualitas, harga, penampilan, atau modelnya.
2. Posisi berdasarkan pada manfaat produk
Posisi produk dapat dibedakan terhadap produk pesaing menurut kegunaan produk, fungsi, atau manfaat menggunakan. Misalnya kedudukan sepatu olahraga akan berbeda posisinya dengan sepatu formal.
3. Posisi yang mendasarkan penggunaan produk
Suatu produk dapat diposisikan untuk penggunaannya pada saat-saat atau kondisi tertentu. Komputer dapat dibedakan kedudukannya menurut pemakaian menentap atau untuk kepentingan diperjalanan (laptop)
4. Posisi berdasarkan pemakaian produk
Posisi produk dapat dibedakan secar langsung sesuai dengan perbedaan atau kekhususan pemakai produk. Misalnya posisi kendaraan menurut kepentingan keluarga akan berbeda dengan posisi kendaraan untuk pemakaian niaga.
5. Posisi yang membedakan langsung dengan pesaing
Posisi produk dapat dirancang berbeda secara langsung terhadap produk-produk pesaing dengan menyinggung atau menyebut atribut produk pesaingnya.
1.4 Bauran Pemasaran
Salah satu unsur dalam strategi pemasaran terpadu adalah Bauran Pemasaran, yang merupakan strategi yang dijalankan perusahaan, yang berkaitan dengan penentuan, bagaimana perusahaan menyajikan penawaran produk pada satu segmen pasar tertentu, yang merupakan sasaran pasarannya. Marketing mix merupakan kombinasi variabel atau kegiatan yang merupakan inti dari sistem pemasaran, variabel mana dapat dikendalikan oleh perusahaan untuk mempengaruhi tanggapan konsumen dalam pasar sasarannya. Variabel atau kegiatan tersebut perlu dikombinasikan dan dikoordinasikan oleh perusahaan seefektif mungkin, dalam melakukan kegiatan pemasarannya. Dengan demikian perusahaan tidak hanya sekedar memiliki kombinasi kegiatan yang terbaik saja, akan tetapi dapat mengkoordinasikan berbagai variabel marketing mix tersebut, untuk melaksanakan program pemasaran secara efektif. Menurut William J.Stanton pengertian marketing mix sccara umum adalah sebagai berikut: marketing mix adalah istilah yang dipakai untuk menjelaskan kombinasi empat besar pembentuk inti sistem pemasaran sebuah organisasi. Keempat unsur tersebut adlah penawaran produk/jasa, struktur harga, kegiatan promosi, dan sistem distribusi.
Keempat unsur atau variabel bauran pemasaran (Marketing mix) tersebut atau yang disebut four p's adalah sebagai berikut:
1. Strategi Produk
2. Strategi Harga
3. Strategi Penyaluran / Distribusi
4. Strategi Promosi
Marketing mix yang dijalankan harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi perusahaan. Disamping itu marketing mix merupakan perpaduan dari faktor-faktor yang dapat dikendalikan perusahaan untuk mempermudah buying decision, maka variabel-variabel marketing mix diatas tadi dapat dijelaskan sedikit lebih mendalam sebagai berikut:
1. Produk (Jasa)
Kebijaksanaan mengenai produk atau jasa meliputi jumlah barang/jasa yang akan ditawarkan perusahaan, pelayanan khusus yang ditawarkan perusahaan guna mendukung penjualan barang dan jasa, dan bentuk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Produk merupakan elemen yang paling penting. sebab dengan inilah perusahaan berusaha untuk memenuhi "kebutuhan dan keinginan" dari konsumen. namun keputusan itu tidak berdiri sebab produk/jasa sangat erat hubungannya dengan target market yang dipilih. Sedangkan sifat dari produk/jasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak berwujud
Jasa mempunyai sifat tidak berwujud, karena tidak bisa dilihat, dirasa, diraba, didengar atau dicium, sebelum ada transaksi pembelian.
2. Tidak dapat dipisahkan
Suatu produk jasa tidak dapat dipisahkan dari sumbernya, apakah sumber itu merupakan orang atau benda. Misalnya jasa yang diberikan oleh sebuah hotel tidak akan bisa terlepas dari bangunan hotel tersebut.
3. Berubah-ubah
Bidang jasa sesungguhnya sangat mudah berubah-ubah, sebab jasa ini sangat tergantung kepada siapa yang menyajikan, kapan disajikan dan dimana disajikan. Misalnya jasa yang diberikan oleh sebuah hotel berbintang satu akan berbeda dengan jasa yang diberiakan oleh hotel berbintang tiga.
4. Daya tahan
Jasa tidak dapat disimpan. Seorang pelanggan yang telah memesan sebuah kamar hotel akan dikenakan biaya sewa, walaupun pelanggan tersebut tidak menempati karnar yang ia sewa.
2. Harga ( Price)
Setiap perusahaan selalu mengejar keuntungan guna kesinambungan produksi. Keuntungan yang diperoleh ditentukan pada penetapan harga yang ditawarkan. Harga suatu produk atau jasa ditentukan pula dari besarnya pengorbanan yang dilakukan untuk menghasilkan jasa tersebut dan laba atau keuntungan yang diharapkan. Oleh karena itu, penetuan harga produk dari suatu perusahaan merupakan masalah yang cukup penting, karena dapat mempengaruhi hidup matinya serta laba dari perusahaan.
Kebijaksanaan harga erat kaitannya dengan keputusan tentang jasa yang dipasarkan. Hal ini disebabkan harga merupakan penawaran suatu produk atau jasa. Dalam penetapan harga, biasanya didasarkan pada suatu kombinasi barang/jasa ditambah dengan beberapa jasa lain serta keuntungan yang memuaskan. Berdasarkan harga yang ditetapkan ini konsumen akan mengambil keputusan apakah dia membeli barang tersebut atau tidak. Juga konsumen menetapkan berapa jumlah barang/jasa yang harus dibeli berdasarkan harga tersebut. Tentunya keputusan dari konsumen ini tidak hanya berdasarkan pada harga semata, tetapi banyak juga faktor lain yang menjadi pertimbangan, misalilya kualitas dari barang atau jasa, kepercayaan terhadap perusahaan dan sebagainya.
Hendaknya setiap perusahaan dapat menetapkan harga yang peling tepat, dalam arti yang dapat memberikan keuntungan yang paling baik, baik untuk jangka pendek maupun unluk jangka panjang.
3. Saluran Distribusi ( Place )
Setelah perusahaan berhasil menciptakan barang atau jasa yang dibutuhkan dan menetapkan harga yang layak, tahap berikutnya menentukan metode penyampaian produk/jasa ke pasar melalui rute-rute yang efektif hingga tiba pada tempat yang tepat, dengan harapan produk/jasa tersebut berada ditengah-tengah kebutuhan dan keinginan konsumen yang haus akan produk/jasa tersebut.
Yang tidak boleh diabaikan dalam langkah kegiatan memperlancar arus barang/jasa adalah memilih saluran distribusi (Channel Of Distribution). Masalah pemilihan saluran distribusi adalah masalah yang berpengaruh bagi marketing, karena kesalahan dalam memilih dapat menghambat bahkan memacetkan usaha penyaluran produk/jasa dari produsen ke konsumen.
Distributor-distributor atau penyalur ini bekerja aktif untuk mengusahakan
perpindahan bukan hanya secara fisik tapi dalam arti agar jasa-jasa tersebut dapat diterima oleh konsumen. Dalam memilih saluran distribusi ini ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
a. Sifat pasar dan lokasi pembeli
b. Lembaga-lembaga pemasaran terutama pedagang-pedagang perantara
c. Pengendalian persediaan, yaitu menetapkan tingkat persediaan yang ekonomis.
d. Jaringan pengangkutan.
Saluran distribusi jasa biasanya menggunakan agen travel untuk menyalurkan jasanya kepada konsumen. Jadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam kebijaksanaan saluran distribusi itu sendiri dengan memperhitungkan adanya perubahan pada masyarakat serta pola distribusi perlu mengikuti dinamika para konsumen tadi.
4. Promosi (promotion)
Aspek ini berhubungan dengan berbagai usaha untuk memberikan informasi pada pasar tentang produk/jasa yang dijual, tempat dan saatnya. Ada beberapa cara menyebarkan informasi ini, antara lain periklanan (advertising), penjualan pribadi (Personal Selling), Promosi penjualan (Sales Promotion) dan Publisitas (Publicity)
��Periklanan (Advertising): Merupakan alat utama bagi pengusaha untuk mempengaruhi konsumennya. Periklanan ini dapat dilakukan oleh pengusaha lewat surat kabar, radio, majalah, bioskop, televisi, ataupun dalam bentuk poster-poster yang dipasang dipinggir jalan atau tempat-tempat yang strategis.
��Penjualan Pribadi (Personal selling): Merupakan kegiatan perusahaan untuk melakukan kontak langsung dengan calon konsumennya. Dengan kontak langsung ini diharapkan akan terjadi hubungan atau interaksi yang positif antara pengusaha dengan calon konsumennya itu. Yang termasuk dalam personal selling adalah: door to door selling, mail order, telephone selling, dan direct selling.
��Promosi Penjualan (Sales Promotion): Merupakan kegiatan perusahaan untuk menjajakan produk yang dipasarkarlnya sedemikian rupa sehingga konsumen akan mudah untuk melihatnya dan bahkan dengan cara penempatan dan pengaturan tertentu, maka produk tersebut akan menarik perhatian konsumen.
��Publsitas (Pubilicity): Merupakan cara yang biasa digunakan juga oleh perusahaan untuk membentuk pengaruh secara tidak langsung kepada konsumen, agar mereka menjadi tahu, dan menyenangi produk yang dipasarkannya, hal ini berbeda dengan promosi, dimana didalam melakukan publisitas perusahaan tidak melakukan hal yang bersifat komersial. Publisitas merupakan suatu alat promosi yang mampu membentuk opini masyarakat secara tepat, sehingga sering disebut sebagai usaha untuk "mensosialisasikan" atau "memasyarakatkan ".
Dalam hal ini yang harus diperhatikan adalah tercapainya keseimbangan yang efektif, dengan mengkombinasikan komponen-komponen tersebut kedalam suatu strategi promosi yang terpadu untuk berkomunikasi dengan para pembeli dan para pembuat keputusan pembelian.
BAB III
TRIK MENJADI MARKETING HANDAL
Ada beberapa cara untuk menjadi marketing handal:
1. Mengetahui Kebutuhan Klien
Keberhasilan akan produk yang akan kita jual ke klien yaitu dengan mengetahui kebutuhan mereka. Misalnya klien sedang mencari produk pemutih wajah jangan kita menawarinya alat-alat masak. Carilah informasi sebanyak-banyaknya baik eksternal maupun internal klien sendiri.
2. Buatlah Time Table
Buatlah time table, daftarlah deretan nama klien lengkap dengan catatan karakter tiap produk/kebutuhan, lalu segera hubungi mereka sepagi mungkin. Dalam sehari banyak sekali yang bisa Anda lakukan.
3.Keahlian Menjalin Hubungan Tak bisa dipungkiri, kelihaian menjalin hubungan personal, cukup menentukan keberhasilan usaha Anda menggaet mereka. Anda tidak harus menjadi psikolog untuk memenangkan hati mereka. Ada beberapa sikap yang biasanya diperlihatkan klien:
* “Wah, mau banget tuh”
Tanpa bertele-tele, mereka langsung oke saat Anda menyodorkan tawaran. Sikap welcome mereka juga ditunjukkan dengan langsung menjadwalkan bertemu dan presentasi, serta terjadi interaksi yang positif antara Anda dan mereka.
Bila akhirnya terjadi transaksi, tetaplah berhubungan. Tanyakan perkembangan setelah mereka menjadi klien Anda. Mintalah komentar atau kritik dari mereka untuk meningkatkan pelayanan perusahaan Anda.
* “Pikir-pikir dulu deh”
Mereka sebenarnya butuh atau mungkin suka dengan tawaran Anda, tapi merasa masih ragu. Bila menemui calon klien seperti ini, jangan mundur. Prinsipnya, yakinkan klien bahwa Anda tahu persis kebutuhan mereka. Berikan sejumlah benefit buat mereka, seolah Anda memang men-service, bukan menjual.
Beri waktu untuk membuatnya kembali berpikir. Biarpun saat itu mereka menolak, suatu hari nanti, bila mereka butuh, Anda pastilah orang pertama yang dicari.
* Enggak minat ah”
Duh, sungguh menjengkelkan memang jika belum-belum mereka sudah bilang tidak berminat. Apa yang bisa dilakukan? Gali lagi latar belakang calon klien dan minat mereka, kemudian dekati dengan cara lain yang lebih personal.
Mengetahui hobi mereka, bisa menjadi celah. Kalau mereka hobi nonton, berikan dong tiket pertunjukan, atau sesekali main ke kantor calon klien, dengan membawa makanan, bergaul dengan orang kantor di sana, dan sebagainya. Lakukan pendekatan untuk membuka peluang, setelah itu, baru ciptakan suatu kebutuhan calon klien terhadap produk Anda.
* Iya sih…tapi…enggak deh”
Sikap dan kemauannya serba tidak jelas. Dibilang nolak, tapi enggak, dibilang oke, tapi kok nadanya nolak? Ah, Anda dibuat pusing oleh ketidakjelasannya. Cara terbaik untuk menghadapi klien seperti ini adalah cari tahu sikap yang sebenarnya. Sebelumnya, Anda perlu tahu dulu kebutuhannya.
Anda bisa mendapatkan info ini dari orang-orang yang bekerja dengannya, atau dari pihak luar yang pernah bekerjasama dengannya. Kalau setelah pendekatan, sikapnya masih ngambang, tidak perlu memaksakan diri. Lebih baik, cari calon klien lain yang lebih punya sikap.
4. Kemampuan Jual Selain soal kemampuan menjual, ada hal-hal yang sebenarnya sepele, tapi punya manfaat besar dalam interaksi Anda dengan klien. Ini kaitannya dengan pembawaan Anda.
* Penampilan oke
Anda tidak perlu menggerutu jika punya wajah tidak secantik Tamara Bleszynski (dia sih satu banding seribu) Penampilan oke bisa diperoleh dengan berpakaian sesuai ‘tema’ (jangan berpakaian kasual jika Anda menawarkan produk yang sangat feminin). Lalu percaya dirilah (yang ditampilkan dengan bahu tegak, mata menatap pasti, dan senyum yang konstan). Sikap ini akan membuat Anda terlihat sebagai orang yang sukses. Orang tentu akan lebih senang bertransaksi dengan orang yang tampak sukses daripada gagal.
* In the mood
Simpan dalam peti untuk sementara suasana hati yang buruk akibat patah hati. Tampillah dengan penuh gairah saat bertemu calon klien. Sebab hanya dengan emosi yang stabil, dapat tercipta energi dan mood yang baik.
* Say cheese
Senyum itu murah tapi punya dampak yang luar biasa. Senyum juga menular pada orang lain. Dengan senyum Anda dapat mencairkan suasana yang kaku, meredakan ketegangan dan kemarahan. Sulit menemui klien? Perlihatkan dong senyum terbaik Anda.
* Panggil nama
Mereka lebih suka bila Anda menyebut nama, ketimbang memanggil mereka dengan sebutan ibu dan bapak saja. Anda toh tidak sedang berinteraksi dengan orang asing di kendaraan umum, kan?
* Nada dan tekanan suara
Biar pembicaraan tidak monoton, perhatikan nada dan tekanan suara. Ada kata-kata yang perlu diucapkan biasa, dan ada pula yang perlu diberi tekanan untuk menunjukkan pentingnya maksud tersebut.
* Selipkan Humor Di sela-sela pembicaraan, selipkan humor yang bisa menyegarkan suasana. Tapi, sebaiknya pilih-pilih humornya agar tidak menyinggung klien. Bukannya sukses, mereka malah kabur.
Suatu perusahaan akan meraih kesuksesan berdasarkan pengaruh dari aktivitas marketing dalam memasarkan produk perusahaan. Hal ini dilakukan tanpa mengabaikan kontribusi divisi lain. Karena tenaga marketing sering menjadi ujung tombal pada setiap perusahaan.
Memang tidak mudah menjadi seorang marketing karena cukup diandalkan oleh perusahaan. Anda dituntut untuk lihai dalam menjual dan mendatangkan keuntungan bagi perusahaan. Jadi jika anda ingin menjadi seorang marketing yang sukses, sebaiknya anda ikuti trik berikut ini.Jalin networking dimanapun anda berada. Karena semakin luas jaringan yang anda buat maka akan semakin besar juga peluang anda untuk memasarkan jasa ataupun produk perusahaan anda. Tidak ada salahnya jika anda bergabung dengan berbagai macam organisasi bisnis, menghadiri seminar dan pertemuan bisnis.
Pelajari bisnis perusahaan secara detail agar anda tidak merasa kesulitan saat ingin menjelaskan kepada klien. Anda juga harus mempelajari kondisi pasar atau sasaran produk anda. Karena orang bukan hanya membeli produk yang dibutuhkannya tetapi juga yang diinginkannya.
Menentukan sasaran atau pasar dengan tepat juga berperan penting dalam memasarkan produk anda. Ketepatan dalam membidik sasaran bisnis cukup menentukan sukses tidaknya bisnis anda.Bawalah selalu kartu nama, kemana pun anda pergi. Jangan ragu untuk bertukar kartu nama kepada setiap orang yang anda kenal saat menghadiri suatu pertemuan bisnis. Tampilkan kesan baik kepada mereka karena hal ini merupakan tahap awal dalam memperkenalkan citra perusahaan anda.
Jika perlu anda membawa selalu brosur produk perusahaan anda. Hal ini dilakukan agar saat orang yang anda temui membutuhkan maka anda bisa langsung memberikannya dan menjelaskan produk tersebut.Sebagai marketing anda harus mempercayai keunggulan produk perusahaan anda. Hal ini dilakukan agar orang lain juga mempercayai produk perusahaan anda.Yang lebih penting adalah anda harus kuat mental, sabar, bekerja keras, disiplin dan konsisten. Karena kesuksesan tidak akan bisa anda raih bila anda tidak pernah berusaha untuk mewujudkannya.
BAB IV
PENUTUP
Berdasarkan uraian di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa setiap perusahaan harus menentukan strategi pemasaran yang efektif untuk perusahaannya.Agar dapat menguasai pangsa pasar untuk keberlangsungan usahanya. Adapun penentuan strategi bersaing hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan kepada besar dan posisi masing-masing perusahaan dalam pasar. Karena perusahaan yang besar mungkin dapat menerapkan stretegi tertentu yang jelas tidak bisa dilakukan oleh perusahaan kecil. Demikian pula sebaliknya, bukanlah menjadi sesuatu hal yang jarang terjadi bahwa perusahaan kecil dengan strateginya sendiri mampu menghasilkan tingkat keuntungan yang sama atau bahkan lebih baik daripada perusahaan besar.
Dengan memperhatikan dan mempertimbangkan semua hal diatas, maka dapat dipastikan perusahaan akan dapat menentukan dengan baik strategi pemasarannya serta strategi bersaingnya, untuk tetap maju dan berkembang di tengah-tengah persaingannya.
SUMBER:
Teguh Budiarto, Dasar Pemasaran.Jakarta:Universitas gunadarma,1993
http://id.88db.com/id/Discussion/Discussion_reply.page?DiscID=1521



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir

MAKALAH PERKAWINAN ANTAR AGAMA


PANDANGAN AGAMA ISLAM TERHADAP PERKAWINAN ANTAR AGAMA
DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN
NOMOR 1 TAHUN 1974
Bagian I.
PENDAHULUAN

  1. A. Latarbelakang Masalah
Sesuai hakekat manusia yang membedakannya dengan mahluk hidup lainnya, sudah menjadi kodrat alam sejak dilahirkan manusia selalu hidup bersama dengan manusia lainnya didalam suatu pergaulan hidup. Hidup bersama manusia adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik yang bersifat jasmani maupun bersifat rohani.
Pada umumnya, pada suatu masa tertentu bagi seorang pria maupun sorang wanita timbul kebutuhan untuk hidup bersama dengan manusia lainnya yang berlainan jenis kelaminnya. Hidup bersama antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah memenuhi syarat-sayarat terentu disebut perkawinan.
Perkawinan ini disamping merupaka sumber kelahiran yang berarti obat penawar musnahnya manusia karena kematian juga merupakan tali ikatan yang melahirkan keluarga sebagai dasar kehidupan masyarakat dan negara. Hidup bersama antara seorang pria dan seorang wanita tersebut mempunyai akibat yang sangat penting dalam masyarakat, baik terhadap kedua belah pihak maupun terhadap keturunannya serta anggota masyarakat lainnya. Oleh karena itu dibutuhkan suatu peraturan yang mangatur tentang hidup bersama itu.
Dalam wacana dikotomi publik-privat, perbincangan seputar perkawinan cenderung dianggap sebagai wilayah privat. Pengaturan perkawinan tidak dapat dilepaskan dari wacana keluarga. Dalam konteks inilah baik agama sebagai sebuah institusi maupun negara memiliki kepentingan untuk mengadakan pengaturan. Agama sebagai sebuah institusi memiliki kepentingan yang signifikan atas keluarga, sebab keluarga sebagai satuan kelompok sosial terkecil memiliki peran penting dalam melakukan sosialisasi nilai-nilai yang ada dalam agama. Sementara itu negara, sebagai institusi modern pun tak bisa mengabaikan keluarga dalam mengatur dan menciptakan tertib warganya.
Pada masyarakat sekarang, suatu perkawinan dianggap sah apabila telah mendapat pengakuan dari negara. Cara untuk mendapatkan pengakuan itu sering berbeda-beda diantara negara yang satu dengan negara yang  lain. Di dalam Negara Republik Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Pancasila, dimana sila yang pertama adalah “Ketuhanan Yang Maha Esa” maka perkawinan dianggap mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama atau kerohanian sehingga perkawinan bukan saja mengandung unsur lahir atau jasmani tetapi juga mengandung unsur batin atau rohani, disamping itu pula perkawinan mempunyai peranan yang penting, terlebih-lebih sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dimana didalam pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa tidak ada perkawinan diluar hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Dengan demikian peranan agama dan kepercayaan semakin lebih diteguhkan didalam hukum positif kita. Dengan adanya pasal 2 ayat (1) tersebut pelaksanaan menurut agama dan kepercayaan masing-masing telah merupakan syarat mutlak untuk menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Tidak ada persoalan apabila perkawinan hanya dilakukan antara orang-orang yang seagama atau sekepercayaan.
Mengingat dinegara kita hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan apabila kita sering menjumpai atau mendengar adanya perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan.
  1. B. Maksud dan Tujuan.
Selain untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Islam, penulisan ini diharapkan dapat memperkaya khasanah ilmu pengetahuan hukum baik bagi penulis sendiri maupun untuk umum.
Penulisan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui pengertian, tujuan dilakukannya, syarat dan rukun perkawinan menurut agama Islam sebagai agama yang banyak dianut oleh warga negara Indonesia dan pengaturan perkawinan yang terdapat dalam undang-undang perkawinan Nomor 1 tahun 1974 terhadap perkawinan antar agama yang masih banyak terjadi di Rwpublik tercinta ini. Disamping itu secara khusus sesuai dengan rumusan permasalahan, tujuan penulisan ini adalah :
-         Untuk mengetahui apakah menurut UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan antar agama itu dibolehkan atau dilarang ?
-         Untuk mengetahui pandangan agama Islam tentang perkawinan antar agama tersebut ?
  1. C. Identifikasi Masalah
Dari hal-hal yang telah diuraikan dalam latar belakang tersebut dapat dilihat bahwa mengingat dinegara kita hidup serta diakui berbagai macam agama dan kepercayaan, maka tidak mengherankan apabila kita sering menjumpai atau mendengar adanya perkawinan antar orang-orang yang berbeda agama atau kepercayaan.
Berdasarkan uraian diatas maka penulis melakuan identifikasi masalah sebagai berikut :
  1. Pandangan Agama Islam tentang perkawinan antara agama
  2. Pengaturan mengenai perkawinan antar agama menurut UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Bagian II.
TINJAUAN TEORITIS
Perkawinan yang istilah agama disebut “nikah” ialah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antar kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhoan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang di ridhoi oleh Allah. swt
Menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 1 merumuskan pengertian perkawinan adalah sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perjanjian dalam perkawinan ini mengandung tiga (3) karakter yang khusus, yaitu :
  1. Perkawinan tidak dapat dilakukan tanpa unsur sukarela dari kedua belah pihak.
  2. Kedua belah pihak yang mengikat persetujuan perkawinan itu saling mempunyai hak untuk memutuskan perjanjian tersebut berdasarkan ketentuan yang sudah ada hukum-hukumnya.
  3. Persetujuan perkawinan itu mengatur batas-batas hukum mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Perkawinan antar agama adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita yang karena berbeda agama menyebabkan tersangkutnya dua peraturan yang berlainan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan perkawinan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bagian III.
PEMBAHASAN
Pandangan agama Islam terhadap perkawinan antara agama
Perkawinan menurut agama Islam, ialah pelaksanaan, peningkatan dan penyempurnaan ibadah kepada Allah dalam hubungan antara dua jenis manusia, pria dan wanita yang ditakdirkan oleh Allah satu sama lain saling memerlukan dalam kelangsungan hidup kemanusiaan untuk memenuhi nalurinya dalam hubungan sexuil, untuk melanjutkan keturunan yang sah serta mendapatkan kebahagiaan dan kesejahteraan lahir bathin bagi keselamatan keluarga, masyarakat dan negara serta keadilan dan kedamaian baik didalam kehidupan di dunia maupun di akhirat.
Menurut agama Islam, proses hubungan sexuil manusia harus berjalan dengan semangat kerukunan dan kedamaian dengan menghormati hak-hak azasi manusia sebagai insan-insan sederajat antara pria dan wanita untuk menempuh kehidupan yang baik di dunia.
Arti perkawinan menurut istilah ilmu fiqh dipakai perkataan “nikah” dan perkataan “ziwaaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) dan arti kiasan (majaaz). Arti yang sebenarnya dari pada nikah adalah “dham” yang berarti “menghimpit”, “menindih” atau “berkumpul” sedangkan arti kiasannya ialah “wathaa” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.
Dalam pada itu, perkawinan yang disyariatkan agama Islam mempunyai beberapa segi, diantaranya ialah :
  • Segi ibadah
Perkawinan menurut agama islam mempunyai unsur-unsur ibadah. Melaksanakan perkawinan berarti melaksanakan sebahagian dari ibadahnya dan berarti pula telah menyempurnakan sebahagian dari agamanya.
Sabda Rasulullah SAW :
“Barang siapa yang telah dianugerahi Allah isteri yang saleh, maka sesungguhnya ia telah mengusahakan sebahagian agamanya. Maka bertakwalah kepada Allah pada bahagian yang lain”
(H.R. Thabrani dan Al Hakim dan dinyatakan shaheh sunatnya)
  • Segi hukum
Perkawinan yang menurut disyariatkan agama Islam merupakan suatu perjanjian yang kuat, sebagaimana Firman Allah SWT :
“Bagaimana kamu akan mengambil harta yang telah kamu berikan kepada bekas isterimu, padahal sebagian kamu telah bercampur (bergaul) dengan yang lain sebagi suami isteri. Dan mereka (isteri-isteri) telah mengambil dari kamu janji yang kuat. (Q.S An-Nisa : 21)
Sebagi perjanjian, perkawinan mempunyai beberapa sifat :
  1. Perkawinan tidak dapat dilangsungkan tanpa persetujuan dari pihak-pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
  2. Akibat perkawinan, masing-masing pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu terikat oleh hak-hak dan kewajiban-kewajiban dan ditentukan persyaratan berpoligami bagi suami-suami yang hendak melakukannya.
  3. Ketentuan-ketentuan dalam perjanjian itu dapat dirobah sesuai dengan persetujuan masing-masing pihak dan tidak melanggar batas-batas yang ditentukan agama.
Perkawinan bukan semacam jual beli. Dalam jual beli ada keseimbangan antar nilai jumlah uang yang ditentukan bagi sipembeli dengan barang yang diserahkan oleh penjual
  • Segi sosial
Hukum Islam memberikan kedudukan sosial yang tinggi kepada wanita (isteri) setelah dilakukan perkawinan, ialah dengan adanya persyarat bagi seorang suami untuk kawin lagi dengan isterinya yang lain, tidak boleh suami mempunyai isteri lebih dari empat, adanya ketentuan hak dan kewajiban suami dan isteri dalam rumah tangga, dan sebagainya. Perkawinan dilakukan untuk membentuk keluarga yang diliputi rasa saling cinta mencitai dan rasa kasih sayang antara sesama anggota keluarga. Keluarga-keluarga yang seperti inilah yang akan merupakan batu bata, semen, pasir, kapur dan sebagainya dari hubungan umat yang dicita-citakan oleh agama Islam. Karena itu Rasulullah SAW melarang kerahiban, hidup menyendiri dengan tidak kawin yang menyebabkan hilangnya keturunan, keluarga dan melenyapkan umat.
Agama Islam memandang dan menjadikan perkawinan itu sebagai basis suatu masyarakat yang baik dan teratur sebab perkawinan tidak hanya dipertalikan oleh ikatan lahir saja tetapi di ikat juga dengan ikatan batin dan jiwa. Menurut ajaran Islam perkawinan itu tidaklah hanya sebagai suatu persetujuan biasa melainkan merupakan suatu persetujuan suci, dimana kedua belah pihak dihubungkan menjadi pasangan suami isteri atau saling meminta menjadi pasangan hidupnya dengan mempergunakan nama Allah.

Tujuan perkawinan ialah :

  • Menghalalkan hubungan kelamin untuk memenuhi tuntutan hajat tabiat kemanusiaan
  • Mewujudkan suatu keluarga dengan dasar cinta kasih
  • Memperoleh keturunan yang sah
  • Menjaga manusia dari kejahatan dan kerusakan
menumbuhkan aktivitas dalam berusaha mencari rezeki yang halal dan memperbesar rasa tanggung jawab.
Hukum Islam mengatur tentang syarat-sayarat dan rukun perkawinan menurut firman Allah dalam Al-Quran (yang tidak dapat dirubah dan berlaku sepanjang masa) dan Al-Hadits.
Adapun perbedaan syarat-syarat dan rukun perkawinan Islam yaitu bahwa syarat-syarat merupakan hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan perkawinan, sedangkan rukun perkawinan merupakan hal-hal yang harus dipenuhi pada waktu melangsungkan perkawinan.
Rukun perkawinan Islam terdiri dari :
  1. Harus ada calon suami dan isteri, atau wakilnya
  2. Harus ada wali dan calon isteri, atau wakilnya
  3. Harus ada dua orang saksi laki-laki Islam yang telah memenuhi syarat.
  4. Adanya ijab-qabul
Adapun syarat-syarat perkawinan yaitu :
  1. Adanya persetujuan dari kedua calon suami isteri dan dari wali calon isteri
  2. Beragama Islam, cukup dewasa dan sehat pikirannya
  3. Tidak ada hubungan kekeluargaan sedarah yang terlampau dekat
  4. Tidak ada hubungan semenda
  5. Tidak ada hubungan sepersusuan
  6. Calon isteri tidak terikat dalam suatu tali perkawinan
  7. Tidak ada perbedaan agama antara calon suami dan calon isteri.
Syarat-syarat perkawinan Islam tentang tidak adanya perbedaan agama antar calon suami dan calon isteri tersebut diatas hanya berlaku mutlak bagi wanita Islam.
Dalam Al-Quran surat Al-Um, Rasulullah SAW mengharamkan perkawinan wanita Islam dengan pria yang bukan Islam.
Adapun alasan melarangn perkawinan antara sorang wanita Islam dengan pria yang bukan Islam adalah disebabkan karena wanita bersifat lemah hati dan mudah tersinggung perasaannya serta karena kebanyakan wanita berada dibawah kekuasaan pihak laki-laki, maka dikhawatirkan wanita Islam itu murtad meninggalkan Islam.
Bagi pria Islam, Al-Quran surat Al-Maidah ayat 5 menyatakan bahwa diperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan perempuan bukan Islam asal saja perempuan itu ahli kitab.
Pria Islam yang ingin menikah dengan wanita yang beragama Jahudi dan Kristen, yaitu wanita-wanita yang berpegang teguh kepada Kitab Suci Taurat dan Kitab Suci Injil dapat diperkenankan atau tidak dilarang asal pihak laki-laki Islam itu kuat imannya dan rajin ibadahnya, baik moral dan mempunyai wibawa dalam rumah tangga, dapat membina rumah tangga serta mendidik isterinya sehingga lambat laun bisa menerima agama Islam dan menjalankannya secara baik.
Pengaturan mengenai perkawinan antar agama menurut Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Perkawinan dianggap sah apabia diakui oleh negara. Diakui oleh negara berarti harus telah memenuhi syarat-syarat dan acara-acara yang ditentukan oleh hukum positif
Mengenai perkawinan antar agama apabila  kita teliti pasal-pasal dan penjelasan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, kita tidak menemukan ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama tersebut, disamping itu apabila kita teliti maka kita hanya dapat menyimpulkan bahwa tidak ada satu pasalpun baik secara tersurat maupun tersirat yang melarang dilakukannya perkawinan antar agama.
Apakah Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 memperbolehkan atau melarang perkawinan antar agama ? Menurut hemat penulis, untuk menjawab pertanyaan tersebut hanya ada dua pasal dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tersebut yang dapat kita jadikan sebagai pedoman, yaitu :
  • Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya.
Menurut pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tersebut yaitu perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Yang dimaksud dengan hukum agamanya dan kepercayaannya itu termasuk juga ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya tersebut sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Hal ini berarti undang-undang menyerahkan kepada masing-masing agama untuk menentukan cara-cara dan syarat-syarat pelaksanan perkawinan tersebut disamping cara-cara dan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh negara.
Jadi apakah suatu perkawinan dilarang atau tidak, atau apakah para calon mempelai telah memenuhi syarat-syarat atau belum disamping tergantung kepada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga ditentukan oleh hukum agamanya masing-masing.
  • Pasal 8 (f) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku , dilarang kawin.
Dari ketentuan pasal 8 (f) tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa disamping ada larangan-larangan yang secara tegas disebutkan didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan peraturan-peraturan lainnya juga ada larangan-larangan yang bersumber dari hukum masing-masing agamanya.
Oleh karena didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak terdapat adanya larangan terhadap perkawinan antar agama, maka tahap terakhir yang menentukan ada tidaknya larangan terhadap perkawinan antar agama tersebut adalah hukum agama itu sendiri.
Berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo 8 (f) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri. Pembuat undang-undang agaknya menyerahkan persoalan tersebut sepenuhnya kepada ketentuan agama masing-masing pihak.
Bagian IV.
KESIMPULAN
Dari urain diatas, dapat disimpulkan adanya tiga prinsip pokok pandangan agama Islam terhadap masalah perkawinan antar pemeluk agama Islam dengan orang-orang yang bukan agama Islam, yaitu :
  1. Melarang perkawinan umat Islam dengan orang-orang yang beragama menyembah berhala, polytheisme, agama-agama yang tidak mempunyai kitab suci, dan dengan kaum atheis.
  2. Melarang perkawinan antara wanita Islam dengan pria bukan Islam
  3. Mengenai perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita bukan muslim yang ahli kitab, terdapat tiga macam pendapat yaitu :
-         Melarang secara mutlak
-         Memperkenankan secara mutlak
-         Memperkenenkan dengan syarat yaitu apabila pria muslim itu kuat imannya serta rajin ibadahnya.
Serta dari ketentuan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dapat disimpulkan bahwa untuk menentukan diperbolehkan atau tidaknya perkawinan antar agama tergantung kepada hukum agama itu sendiri. Oleh karena didalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan tidak ada ketentuan yang mengatur secara tegas mengenai masalah perkawinan antar agama tersebut, disamping itu apabila kita teliti maka kita hanya dapat menyimpulkan bahwa tidak ada satu pasalpun baik secara tersurat maupun tersirat yang melarang dilakukannya perkawinan antar agama, maka tahap terakhir yang menentukan ada tidaknya larangan terhadap perkawinan antar agama tersebut adalah hukum agama itu sendiri.



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir