PNS Wajib Baca !!! Inilah Sangsi bagi PNS yang tidak taat pada PUPNS.




Assalamualaikum wr..wb
Salam sejhatera buat kita semua,

Informasi Penting!!!


Berikut ini daftar dan data PNS yang masuk daftar hitam dari BKN, Daftar ini dimaksud adalah Blocking layanan oleh BKN terhadap PNS yang tidak mengacuhkan himbauan untuk melakukan registrasi ulang PNS (PUPNS) tahun 2015 yang berakhir pada 31 Januari 2016.

Jumlah PNS di seluruh wilayah Sumut yang masuk daftar hitam (black list) Badan Kepegawaian Negara (BKN) cukup banyak. Mereka adalah PNS yang hingga 31 Januari 2016 tidak melakukan registrasi dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS).

Dari data yang diperoleh JPNN dari BKN, persentase terbanyak PNS di Nias. Dari jumlah PNS di Nias sebanyak 3.222, yang belum melakukan registrasi PUPNS sebanyak 160, atau sekitar 5 persen.

Disusul Pemprov Sumut. Dari 12.037 PNS yang ada, sebanyak 449 orang belum melakukan registrasi PUPNS. Angka ini mencapai 3,7 persen dari seluruh jumlah PNS di Pemprov Sumut.

Berikutnya PNS di Pemko Medan, dimana 2,9 persen belum melakukan registrasi PUPNS. Dari sebanyak 19.094 PNS di Pemko Medan, ada 551 yang belum melakukan kewajibannya itu.

Secara umum, jumlah PNS per kabupaten/kota di Sumut yang sudah melakukan registrasi PUPNS berkisar di angka 98 persen. Angka itu di atas rata-rata nasional yang sebanyak 97,9 persen.

Data BKN menyebutkan, sebanyak 4.460.126 PNS telah melakukan registrasi PUPNS dari total PNS di Indonesia yang berjumlah 4.553.847 orang. Total seluruh Indonesia, sebanyak 93.721 PNS yang belum melakukan registrasi PUPNS.

Kepala Biro Humas BKN Tumpak Hutabarat menjelaskan, 31 Januari 2016 adalah batas perpanjangan registrasi PUPNS setelah sebelumnya ditetapkan bahwa pendaftaran PUPNS ditutup pada 31 Desember 2015. 

Tumpak menjelaskan, BKN memberikan sanksi blocking layanan kepegawaian kepada mereka yang bandel itu.

“Ditutupnya layanan kepegawaian membawa arti 93.721 PNS tersebut  tidak dapat menerima pemrosesan  kenaikan pangkat, mutasi dan hal-hal lain yang menyangkut urusan kepegawaian,” terang Tumpak.

Hal tersebut, lanjutnya, merupakan konsekwensi tidak responsnya mereka terhadap imbauan melakukan registrasi sebagai sebuah program nasional menuju terwujudnya database kepegawaian yang update, akurat dan terpercaya. 

“Kebijakan blocking layanan kepegawaian juga ditujukan kepada PNS yang pada periode hingga 31 Januari 2016 telah mengajukan permohonan pemrosesan layanan kepegawaian ke BKN, namun tidak melakukan registrasi PUPNS,” imbuh birokrat asal Medan itu.

Sekedar diketahui, sanksi yang dijatuhkan itu relative lebih ringan dari ancaman semula, yakni pemecatan. Ancaman itu disampaikan BKN sebelum diterapkan masa perpanjangan, dari semula ditutup 31 Desember 2015, ditambah sebulan lagi, hingga 31 Januari 2016.

“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan (31 Januari 2016, red) PNS yang bersangkutan belum juga mendaftar dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS nasional di BKN,” ujar Tumpak awal Januari 2016. (JPNN/BP)



Karya John Ady Susilo Tenaga Pendidik SDN4 Bayung Lencir


0 Responses So Far: